TRIBUNNEWS.COM – Peggy Setiawan akhirnya lepas dari tahanan Mapolda Jawa Barat setelah diumumkan bukan tersangka kasus pembunuhan di Wina Cirebon pada Senin (7/8/2024).
Berdasarkan tayangan YouTube Kompas TV, Peggy tampak keluar dari selnya sekitar pukul 21.30 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.
Selain itu, Peggy tampil dengan balutan gaun berwarna coklat dan langsung dikerumuni tim pers yang sudah menunggu.
Usai keluar sel, Peggy langsung dibawa ke kamar satu gedung dengan Mapolda Jabar.
Dalam perjalanan menuju kamar tidur, Peggy hanya tersenyum dan tidak berkata apa-apa.
Di ruangan khusus itu, Peggy didampingi penasihat hukum dan keluarganya.
Dengan kabar ini, Peggy berada di ruangan berbeda.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Eman Suleman mengabulkan permintaan Peggy Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Wina dan Eki di Cirebon.
Hakim Eman pun meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Peggy.
“Persetujuan proses awal pemohon secara penuh. Menyatakan proses penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan dan dokumen lainnya dinyatakan batal, ”jelasnya. Eman dalam keputusannya, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Peggy tidak ada dan menyatakan batal demi hukum.
Sebab, Peggy tak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Dalam putusannya, Hakim Eman juga meminta Polda Jabar mengembalikan harkat dan martabat Peggy dengan keadaan yang dialaminya.
“Menyatakan perbuatan terdakwa sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah melawan hukum dan tidak berdasarkan hukum. Pernyataan batalnya.
“Dia memerintahkan terdakwa untuk melepaskan pemohon dan mengembalikan harkat dan martabat (Peggy) ke harga dirinya,” jelas Hakim Eman.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)