Pegi Menang Sidang dan Bebas, Kuasa Hukum Desak Kapolri Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar

TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima permohonan praperadilan Peggy Setiawan terhadap tersangka pembunuhan Sirebon Wina dan Eki tahun 2016.

Artinya, Peggy lepas dari tahanan pada sidang perdana hari ini, 8 Juli 2024.

Pasalnya, hakim tunggal Eman Suleiman dalam putusannya menyatakan tidak ada bukti Peggy diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Berdasarkan hal tersebut, maka putusan terhadap tersangka pemohon harus dibatalkan, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, alasan untuk meminta tindakan pencegahan harus masuk akal dan memuaskan. Oleh karena itu, permohonan praperadilan pemohon dapat dikabulkan secara hukum,” tambah Eman.

Menyusul keputusan tersebut, pengacara Pegi meminta Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo memberhentikan Irjen Ahmad Wiyagus sebagai Kapolda Jawa Barat.

Selain Kapolda Jabar, pengacara Pegi juga meminta pemberhentian Kombes Suravan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Dirrescrimum) Mapolda Jabar.

Alasan kuasa hukum melakukan hal tersebut karena merasa harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Peggy sebagai tersangka.

“Perlu akuntabilitas. Saya ingin Dirreskrimum, bahkan Kapolda dipecat. Akuntabilitas. Ini permintaan ke Kapolri.”

Saya ingin Kapolda Dirkrimum dan orang-orang yang menangani beberapa kasus diberhentikan, kata Marwan Iswandi, pengacara Pegi, saat dihubungi, Senin.

“Itu hak asasi manusia. Itu pelanggaran HAM, sewenang-wenang,” imbuhnya.

Iswandi juga meminta polisi memberikan ganti rugi atas kerugian materiil dan non materil.

Juga untuk mengembalikan nama baik Peggy yang menjadi tersangka kasus tersebut.

“Tindakan kami ke depan adalah memulihkan nama baik beliau dan menuntut ganti rugi materiil dan non materiil,” jelasnya.

Sementara terkait putusan hakim, Polda Jabar melalui Kabid Humas Kompol Jules Abraham Abast menyatakan akan mematuhi putusan pengadilan.

“Tentunya kami sebagai polisi penyidik ​​akan mengikuti segala keputusan yang diambil hakim dalam sidang praperadilan tersebut,” ujarnya kepada Ditcrimum Polda Jabar, Senin.

“Ya mudah-mudahan secepatnya. Kami juga menunggu salinan keputusannya untuk diserahkan kepada kami secepatnya,” ujarnya.

Terkait kendala teknis pembebasan Peggy, Kompol Jules mengatakan akan membutuhkan proses dan meminta masyarakat bersabar.

“Yang penting sekarang sudah keluar putusan hakim. Dulu memang seperti itu. Kami akan mengikuti putusan hakim dan bekerja sesuai hukum yang langsung mengikuti apa yang dikatakan hakim.” Kami meminta polisi berhati-hati dalam mengidentifikasi tersangka

Sekretaris Fraksi PNS DPR RI Ahmad Baidovi alias Aviek pun bereaksi terhadap keputusan hakim tunggal Eman Suleiman.

Menurut dia, keputusan hakim harus mendapat perhatian khusus.

Karena itu, Avik pun mempertanyakan prinsip kehati-hatian polisi dalam menetapkan tersangka.

“Iya, itu patut menjadi perhatian. Kenapa hakim praperadilan mencabut status tersangka, apakah kemarin lalai atau semacamnya,” kata Avik, Senin.

Aviek kemudian mengimbau Polri lebih berhati-hati dalam mengidentifikasi tersangka agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Penetapan tersangka harus menjadi fokus ke depan dalam semua penyidikan perkara,” tutupnya.

Sebagian artikel ini dimuat TribunJabar.id dengan judul: Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar akan menegakkan hukum sambil menunggu salinan putusan pengadilan.

(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *