Laporan reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan pun menanggapi keputusan terkait proses praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus meninggalnya Vina Cirebon dan Eky.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan perkara Pegi Setiawan dan menyatakan tidak bersalah menurut hukum.
Menanggapi hal tersebut, Trimedya mempertanyakan profesionalisme penyidik Polri, dalam hal ini Polda Jabar, selama bekerja.
Sebab, sejak penangkapan Pegi, penyidik selalu menegaskan bahwa yang dimaksud adalah tersangka.
Iya betul, selain yang ditertawakan Polri (mengatakan) benar, katanya tidak berani menatap mata, kalau diperiksa sama sekali berbeda, kata Trimedya saat dimintai jawabannya, Senin. (07/08/2024).
“Iya tentu buktinya ada putusan praperadilan seperti ini. (Masalahnya) profesionalisme penyidik,” lanjutnya.
Terkait hal tersebut, Trimedya menegaskan, sanksi diberikan kepada penyidik Polri yang mengadili kasus tersebut.
Namun terkait sanksi yang pantas bagi penyidik Trimedya, hal tersebut berada di bawah pimpinan Polri.
“Iya Kapolri lah yang tahu apakah Propam akan segera mencopotnya atau mengusutnya kembali. Apa latar belakangnya,” ujarnya.
Trimedya kemudian menyatakan menghormati keputusan majelis hakim PN Bandung.
Oleh karena itu, Trimedya menyerukan agar Pegi Setiawan yang ditahan segera dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan.
“Apapun keputusan pengadilan, kita harus menghormatinya,” kata Trimedya.
Sekadar informasi, Senin (7/8/2024), Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman menilai dalam putusannya, tidak ditemukan bukti Pegi alias Perong diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Berdasarkan hal tersebut, maka putusan tersangka pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
“Berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan permohonan praperadilan harus beralasan dan wajib dikabulkan. Oleh karena itu, permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” kata Eman.
Sementara itu, Pegi mengajukan praperadilan terhadap Polda Jabar yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Permohonan persiapan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.