Tibunnews.com -Pegi Setiawan berbicara tentang pengalamannya, dan pada saat markas polisi di Jawa Barat menghilang selama 48 hari mulai 21 Mei 2024.
Menurutnya, dalam penahanannya, dia dalam kondisi baik, dan dia diejek bahkan ketika dia pertama kali masuk.
Sementara itu, keputusan hakim tunggal, Eman Sulaeman, bebas setelah identitas tersangka tidak valid, tidak valid dan tidak valid.
“Alhamdulullah dalam kondisi baik.
Kemudian, seiring berjalannya waktu, Pegi Setiawan menjadi sehat, dan para petugas mendukungnya.
Dia bahkan menunjuk agama yang memperdalam dan mendekati Tuhan.
“Yah, seiring berjalannya waktu, beberapa hari kemudian, ketika simpati saya dimulai, saya mulai mendukung saya, terutama para petugas, mereka baik -baik saja, mereka tidak menyentuh saya sama sekali.”
“Mereka bahkan membimbing saya untuk mendekati hal -hal di atas (Tuhan) sehingga saya dapat semakin memperdalam Al -Quran religius saya.”
“Kemudian mereka selalu memimpin, dan mereka selalu memberi saya arah yang baik dan tujuan internal untuk semua penduduk,” katanya.
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Vin dan Ekon 2016 di Cirebon, kasus PEGI Setiawan melakukan tuntutan hukum awal terhadap para tersangka dan dianugerahi ke Pengadilan Distrik Bandund.
Eman Sulaeman percaya pada keputusan itu bahwa ia tidak menemukan bukti bahwa Page diselidiki sebagai perwira polisi regional yang berpotensi mencurigakan di Jawa Barat.
“Atas dasar ini, putusan tersangka harus dinyatakan tidak valid dan tidak valid oleh hukum,” kata Eman di Pengadilan Distrik Wanzang pada hari Senin.
“ Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan untuk petisi awal harus sesuai dan harus disetujui. Oleh karena itu, sarang dalam petisi pemohon dapat diberikan secara hukum kepada semua. “Dia berkata. Pengajuan akan dikembalikan
Setelah dinyatakan tidak bersalah, PEGI SETIAWAN akan dikompensasi atau dikompensasi atas kecurigaan pembunuhan.
“Ya, dikonfirmasi (ganti rugi yang diajukan). Ya, kami mengajukan (Setiawan Pegi).
Namun, pensiunan militer tidak dapat terus membicarakan rencana dan bentuk kompensasi.
Alasannya adalah bahwa ia tetap fokus pada memberikan bantuan kepada PEGI setelah dibebaskan dari Pusat Kepolisian Regional Jawa Barat.
“Tapi kemudian (diserahkan). Ada sedikit lebih lama, jadi Pegi tenang pertama dan pulih untuk pertama kalinya. Transparan.
“Itu belum dibahas (bentuk kerugian itu dibahas), tetapi belum dibahas, tetapi kami bertemu dengan tim terlebih dahulu,” jelasnya.
Pada saat yang sama, jika itu terkait dengan kompensasi atau kompensasi, jika disebutkan dalam paragraf 95 dari KUHP, batas waktu tidak boleh lebih dari tiga bulan setelah putusan pengadilan.
Suara berikut adalah sebuah artikel: “Tersangka, terdakwa, atau orang terpidana memiliki hak untuk mengklaim kompensasi karena ia telah ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili dan diadili atau diajukan ke pengadilan oleh tuntutan hukum lain, tanpa alasan untuk sesuai dengan hukum atau terkait dengan orang atau hukum.”
“Pengenalan penjahat dalam artikel ini tentu saja tidak disebabkan oleh kesalahan, tetapi dimaksudkan untuk menetapkan undang -undang untuk memberikan hak -hak mereka yang (dihukum) untuk mengajukan klaim kompensasi.”
Di sisi lain, Nurhadi Handayani, kepala polisi di provinsi Jawa Barat, menekankan bahwa partainya tidak akan memberikan kompensasi karena itu bukan dalam keputusan hakim.
“Kan (ganti rugi) didasarkan pada keputusan hakim, bukan dari kita. Sebaliknya, mereka tidak menyebutkan istilah untuk ganti rugi,” katanya.
Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi Setiawan untuk segera dibebaskan.
Polisi Regional Jawa Barat tidak akan menjadi upaya hukum dalam keputusan ini.
“Untuk menghentikan penyelidikan, dia segera melepaskan semuanya.”
(tribunnews.com/deni/abdi)