Pegi Bebas dari Status Tersangka, Kuasa Hukum Desak Polda Jabar Minta Maaf: Bentuk Penghormatan

TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, meminta pihak Polda Jawa Barat (Jabar) meminta maaf setelah kliennya bersih dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dalam kasus tersebut, Toni menyinggung putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Eman Sulaeman mengatakan sembilan lamaran yang diajukan Pegi Setiawan harus diterima.

Salah satunya adalah mengembalikan hak pemohon atas kemampuan, kedudukan, kehormatan dan harkat dan martabatnya seperti semula.

“Ada perintah atau kalimat teguran untuk memulihkan ya nama atau martabat Pegi Setiawan,” kata Toni di acara Kompas Petang Kompas TV, Kamis (7/11/2024).

Ya, kami ingin penyidik ​​mengikuti keputusan tersebut, dalam hal ini Amar yang sudah kembali tenar, akan mengumumkan kembali Pegi Setiawan bukan lagi tersangka, lanjutnya.

Toni ingin Polda Jabar mencabut informasi bahwa Pegi terlibat kasus Vina Cirebon bahkan disebut-sebut sebagai dalang kejahatan tersebut.

Menurutnya, permintaan maaf tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap masyarakat kecil yang sebelumnya menjadi korban penangkapan tidak adil.

Jadi cabut keterangan kemarin atau umumkan kembali Pegi Setiawan bukan tersangka, jadi kalau tidak tersangka bukan pelaku utama, bukan orang yang diperkenalkan pada konferensi pers (Polda Jawa Barat), kata Toni. .

Jadi ada permintaan maaf dari penyidik ​​Polda Jabar. Sebenarnya sepele, itu hanya bentuk penghormatan kepada masyarakat kecil ya, yang tadinya ditangkap, lalu dipojokkan, didorong oleh opini.

“Sekarang dia minta maaf supaya masyarakat bisa melihat kalau penyidiknya itu laki-laki, kan?” 9 Klaim yang harus dikabulkan

Eman Sulaeman mengatakan, kesembilan tuntutan yang diajukan Pegi harusnya dikabulkan, yakni sebagai berikut.

1. Mengabulkan permohonan praperadilan penggugat (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan kecurigaan kepada pemohon berdasarkan surat pernyataan nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan dan seluruh pihak terkait dinyatakan batal demi hukum. dan kosong.

3. Menyatakan perbuatan tergugat (Polda Jawa Barat) dalam menetapkan penggugat sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 UU No. UU No. 35. Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 dan/atau Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum.

4. Menetapkan tidak sahnya surat keputusan tersangka Nomor S.TAP/90/5/Res.1.24/2024/Direskrimmum tanggal 21 Mei 2024.

5. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan selanjutnya yang dikeluarkan oleh tergugat sehubungan dengan penetapan tergugat terhadap penggugat sebagai tersangka.

6. Memerintahkan tergugat untuk menghentikan penyidikan atas perintah penyidikan terhadap penggugat.

7. Memerintahkan terdakwa untuk melepaskannya.

8. Pemulihan hak penggugat atas kemampuan, kedudukan, kehormatan dan martabatnya seperti semula.

9. Menghadiahkan kepada terdakwa segala biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan hukum. Wapres meminta polisi lebih berhati-hati

Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan dengan lebih hati-hati. 

“Saya dengar apa yang disampaikan Kapolri, (kasus) akan dilanjutkan.”

Maksudnya prosesnya terus, saya tidak tahu bagaimana caranya,” kata Wakil Presiden Kabupaten Bogor itu, Selasa (09/07/2024). 

Ia menegaskan, mendukung kelanjutan proses peradilan jika masih ada persoalan yang belum selesai, khususnya dalam pencarian orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Yang dicari ada tiga orang, DPO, kalau benar ada, lanjutkan.”

“Kalau ternyata bukan Pegi orangnya, cari saja dan move on,” jelasnya. 

Namun, lanjut Ma’ruf Amin, hal itu menunjukkan Polda tidak hati-hati dalam menangani kasus Pegi Setiawan sehingga bisa dibatalkan melalui keputusan sementara.

Oleh karena itu, ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.

“Saya kira saya berharap kedepannya tidak terjadi lagi. Jadi kalau terdeteksi memang kuat (aman) dan cukup buktinya,” kata Ma’ruf.

(Tribunnews.com/Deni/Renald/Terima kasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *