Pegi Bantah Terlibat Pembunuhan hingga Mengaku Rela Mati, Keluarga Vina Cirebon: Tetap Hukum Mati

TRIBUNNEWS.COM – Marliana, kakak perempuan Vina Sirbun, Peggy Stevan alias Perong, tak percaya dengan ucapannya yang tak menampik keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.

Keluarga Vienna Sirbon lebih percaya pada polisi dibandingkan Peggy yang sudah buron selama 8 tahun.

Hal itu diungkapkan Marliana menanggapi konferensi pers yang digelar Polda Jawa Barat (Jabar), Minggu (26/5/2024).

“Setelah jumpa pers terkait pelaku yang tidak mengaku ke media, pihak keluarga sangat percaya kepada polisi karena polisi bertindak sesuai prosedur kerja, sehingga keluarga percaya kepada polisi,” kata Marliana kepada TribunJabar referensi. ID, Minggu.

Marliana pun mengungkapkan harapannya setelah Peggy ditangkap polisi.

Ia dan keluarga berharap Peggy dieksekusi terkait kasus tersebut.

Jadi kalau dia (Peggy) penjahat, pihak keluarga tetap menginginkan hukuman mati, tambahnya.

Keluarga Vena Sirbon berharap persidangan berlangsung adil dan transparan, serta keadilan dapat ditegakkan bagi kedua korban.

Dalam konferensi pers Minggu sore, polisi mengatakan mereka telah menghapus dua MTA terkait kematian Vena Sirbon dan Aki.

Oleh karena itu, polisi meyakini seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini sudah ditahan.

Keluarga Wina mengaku bingung dengan keputusan Polda Jabar.

“Baru saja saat itu di Polda Jabar yang bilang hanya ada satu laporan, bukan tiga, dan mungkin nanti saya dan pengacara akan mengusutnya di Polda Jabar,” ujarnya.

Marliana kemudian berencana menanyakan langsung ke Polda Jawa mengenai perubahan informasi tersebut.

Ia bingung dengan keterangan polisi yang menyebut DPO hanya ada satu.

“Saya juga heran sekarang, karena awalnya ada 3, kenapa Polda Jabar sekarang bilang hanya satu, apa yang terjadi,” ujarnya. Peggy menyangkal menjadi dalang pembunuhan Wina

Polisi juga memperkenalkan Peggy dalam konferensi pers pembunuhan di Sirbon Wina.

Usai konferensi pers, Peggy mengatakan dia tidak melakukan pembunuhan di Wina seperti yang dituduhkan.

“Saya bukan pembunuh, saya tidak pernah membunuh,” kata Peggy saat hendak dibawa ke Polda Jabar.

Ia bahkan mengaku rela mati untuk membantah tudingan tersebut.

Itu fitnah, dan saya siap mati, kata Peggy. terancam hukuman mati

Sementara itu, setelah ditangkap polisi, terungkap Peggy sedang dieksekusi.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abset dalam jumpa pers siang tadi.

Melanggar Undang-undang dan Pasal 340 KUHP, Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 hingga perubahan UU No.35 RI. Pasal 55 KUHP juncto Pasal 1 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan kemungkinan hukuman mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” kata Jules.

Jules menegaskan Polri akan menangani kasus ini secara profesional.

Sebagian artikel ini dimuat di TribunJabar.id dengan judul “Hukuman Mati” dan keluarga Vena Sirbon angkat bicara soal penghargaan kepada Peggy Stevan.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *