Pegi Alias Perong Disebut Bukan Pembunuh Vina, Hotman Paris: Lima dari Terpidana yang Mengatakan

TRIBUNNEWS.COM – Hotman Paris Hutapea mengatakan kelima terpidana pembunuh Vina mengaku Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong tidak membunuh Vina Cirebon.

Kelima warga binaan tersebut mengatakan Pegi bukanlah buronan yang mereka cari. 

Hotman Paris yang merupakan pengacara keluarga Vina di Cirebon diketahui juga mengatakan, di antara para tahanan hanya satu yang menyebut Pegi alias Perong yang membunuh Vina.

“Karena lima terpidana bilang Pegi bukan pelakunya, hanya satu yang bilang (Pegi pelakunya). Jadi mau apa lagi?” kata Hotman, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut Hotman menjelaskan, undang-undang mengatur jika ada hal-hal yang belum diyakini kebenarannya, maka tersangka pelaku tidak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dan harus dibebaskan, mengutip Kompas.com.

Hotman menilai bukti hukum belum cukup kuat sehingga Polda Jawa Barat (Jabar) harus menetapkan Pegi sebagai tersangka kuat.

Anggap saja, bukti hukumnya tidak cukup kuat untuk menyatakan Pegi curiga terhadap DPO, kata Hotman. 42 Pengacara Siap Bela Pegi

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani mengatakan, Pegi alias Perong akan dibela oleh 42 pengacaranya, yang tengah menjalani proses hukum akibat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemaksaan di Vina Cirebon.

Para pengacara tersebut berasal dari berbagai organisasi advokasi dari berbagai daerah, seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta.

“Jumlah pengacara yang bergabung di belakang Pegi Setiawan kini lebih dari 40 pengacara,” kata Sugianti Iriani, Rabu (29/5/2024) lalu, seperti dikutip TribunJabar.id.

“Ada 42 pengacara yang ikut serta,” jelas Sugianti.

Sugianti menjelaskan, para pengacara ikut membantu Pegi karena merasa peduli dan yakin bahwa Pegi tidak bersalah yang disebut-sebut sebagai dalang pembunuhan Vina.

“Mereka bergabung karena khawatir dengan Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah. Mereka membantu Pegi bisa bebas,” ujarnya.

Sugianti pun mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum melakukan pemeriksaan saksi.

Serta mengkritisi pencabutan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang lain yang diduga terlibat di masa lalu, yakni Andi dan Dani.

“Iya, soal keraguan dulu penetapan tersangkanya, lalu pemeriksaan saksi-saksinya, saya memang menanyakan dasar penetapan tersangkanya apa.”

Lalu, DPO-nya dicopot dari 2 orang lainnya, padahal dari putusan yang diterima pengadilan negeri sudah jelas DPO-nya 3 orang, tetap saja aneh kalau putusan diubah, kata Sugianti. Ibu Pegi alias Perong pun menangis karena merasa bukan anaknya pelakunya

Masniah, tetangga Pegi alias Perong, mengatakan banyak polisi yang mendatangi rumah tempat Pegi dan keluarganya tinggal di Cirebon, pasca meninggalnya Vina dan Eky.

Saat itu, menurut keterangan Masniah sendiri, polisi tidak menemui Pegi alias Perong, karena Pegi diduga kabur ke Bandung, Jawa Barat.

Ia mengatakan, ibu Pegi menangis karena kejadian tersebut.

“Polisi sudah berbuat banyak atas kejadian itu (pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016). Malam itu, sang ibu menangis karena merasa anaknya tidak ada di sana, melainkan di Bandung,” ujarnya mengutip tayangan YouTube. TV Kompas.

Saat itu, yang dibawa polisi hanya sepeda motor Pegi alias Perong, lanjut keterangan Masniah.

Tak hanya itu, Masniah mengatakan Pegi menurut ibunya merasa tidak membunuh Vina.

Masniah sendiri tidak terlalu mengenal Pegi alias Perong, melainkan penampilannya.

Ia mengenal ibu Pegi, Kartini, karena pernah belajar bersamanya.

“Tidak tahu, kalau tidak tahu,” ujarnya.

Menurut Masniah, keseharian Pegi adalah menjadi kuli bangunan.

“Kadang di sini (kerja) kadang di Bandung, aku ikut sama kamu,” sambungnya.

Ia bercerita, pekan lalu Pegi sedang bekerja bersama ayahnya di Bandung.

Masniah mengatakan Pegi juga kembali ke rumah ibunya saat Idul Fitri 2024.

Kalau kegiatan Pegi bukan di Cirebon, tapi di Bandung, itu berdasarkan informasi dari ibu, lanjutnya.

Artikel ini diterbitkan oleh TribunJabar.id dengan judul Menyoal Dasar Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon, 42 Pengacara Siap Membelanya

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *