Pegi alias Perong Berhasil Ditangkap, Disebut Hotman Paris Lakukan Rudapaksa ke Vina

TRIBUNNEWS.COM – Dirrkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengumumkan salah satu pelaku pembunuhan Vina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Pegi alias Perong, berhasil ditangkap pada Selasa (21/05/2024) di Bandung.

“Atas nama Pegi Setiawan ditangkap tadi malam,” kata Surawan, Rabu (22 Mei 2024), seperti dikutip Tribun Jabar.

Namun, belum diketahui peran Pega dalam pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky.

Namun pengacara Hotman Paris mengatakan Pegi tidak memaksa Vina.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), Hotman menyimpulkan Pegi memaksa Vina bersama lima terpidana.

Selain itu, ada pula perbuatan tidak senonoh yang dilakukan DPO lainnya yakni Dani.

Temuan tim Hotman 911 menunjukkan, almarhum Vina di Cirebon yang dikenai merudak adalah Eko. yang kelima adalah Hadi Saputra.

Sementara DPO yang menurut berkas juga ada yang terlibat dengan pihak kepolisian, Pegi atau Perong, serta Dani, kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, dikutip Rabu (22 . .

Hotman mengatakan, sebelum Vina dan kekasihnya Eki terpaksa melakukannya, mereka dikejar 11 orang geng motor.

Kemudian, kata dia, Vina dan Eki ditangkap dan kemudian Vina dipaksa mundur.

Hotman mengungkapkan, kejadian ini masuk dalam BAP masing-masing narapidana.

“Dia bahkan mengatakan: ‘Ketika saya terpaksa melakukannya, saya tidak punya waktu untuk mengambil sperma, jadi saya segera menggantinya dengan teman lain.’ Yang jelas semua BAP hampir sama,” kata Hotman membacakan BAP.

Dalam kesempatan yang sama, Hotman juga membantah penyebab meninggalnya Vina dan kekasihnya Eky karena kecelakaan tunggal.

Ia mengatakan, hal tersebut diperkuat dengan hasil otopsi Vina yang menunjukkan adanya air mani.

Lebih lanjut, Hotman mengatakan, luka-luka yang dialami Vina bukan akibat kecelakaan tunggal.

Terkait tudingan masyarakat yang menyebut kejadian tersebut murni kecelakaan. Hasil otopsi menunjukkan ditemukan sperma di tubuh korban.

Dan luka-lukanya tentu bukan akibat kecelakaan, kata Hotman.

Seperti diketahui, pembunuhan Vina dan Eka kembali menjadi perbincangan publik setelah film horor “Vina: Before 7 Days” produksi Dee Company tayang di bioskop pada 8 Mei 2024.

Pembunuhan Vina dan Eka terjadi pada 27 Agustus 2016, delapan tahun lalu, di Jalan Perjuangan dekat SMPN 11 Cirebon.

Dalam perkembangannya, polisi menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eka dan mereka divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20), yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sementara terdakwa lainnya, Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.

Sebaliknya, ada tiga pelaku lainnya yang hingga saat ini belum tertangkap.

Dari pengungkapan tersebut, pelakunya adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Namun keterangan DPO tidak menyertakan foto para buronan tersebut.

Kemudian, usai film “Vina: Before 7 Days”, Polda Jabar langsung mempercepat pencarian ketiga pelaku yang masih buron.

Bahkan, Bareskrim Polri menurunkan tim untuk membantu Polda Jabar menangkap ketiga buronan tersebut.

Sebagian artikel dimuat di Tribun Jabar dengan judul “BREAKING NEWS, Satu DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polda Jabar di Bandung”

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Artikel lain terkait meninggalnya Vina Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *