Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Pemkab Bogor Rp700 Juta, Begini Modusnya

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- YS, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu mendapat gaji Rp.

Perbuatan YS terhenti setelah ia ditangkap jajaran KPK pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Mang Kabayan, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam aksinya, YS memeriksa 4 petugas.

YS ditangkap saat memungut biaya komitmen, kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di Polsek Cibinong, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024).

Korban pungli YP adalah Kepala Bagian (Kasi) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

“Kami masih menyelidiki apakah kejadian ini terjadi di layanan lain yang patut diwaspadai,” ujarnya.

Rio menjelaskan, modus yang dilakukan YS dalam melakukan aksi pungli adalah dengan berpura-pura bekerja di bagian INDA (Pengelolaan Informasi dan Data) KPK.

YS mengatakan, pegawai INDA dan penyidik ​​KPK sedang memantau kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang dilaksanakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2024, kata Rio.

Jika tak bersedia dipanggil KPK, maka korban harus membayar pelaku YS sebesar 2 persen dari nilai PBJ.

YS juga berjanji, seluruh laporan terkait pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang disampaikan ke KPK tidak akan ditindaklanjuti, jelas Rio.

Untuk meyakinkan korban, pelaku YS menunjukkan bukti nomor telepon KPK kepada korban di telepon genggamnya.

Hasil pemeriksaan, foto surat panggilan KPK digunakan pada kasus-kasus sebelumnya di Kabupaten Bogor sebagai alat untuk mengintimidasi ASN, ujarnya.

Tak hanya itu, pelaku selalu mengenakan jaket hitam serta mobil Porsche dan Alphard untuk mengesankan korbannya.

Kelakuan pelaku ini membuat takut YP yang merupakan Kepala Seksi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

“YP takut KPK memproses ancaman pelaku. Lalu, korban memberikan uang Rp 700 juta kepada pelaku YS,” jelas Rio.

Uang ini diberikan dalam 3 kali angsuran.

Pertama, awal Januari 2023 Rp 350 juta di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Kemudian pada April 2024 diserahkan sebesar Rp 50 juta di Cibinong.

Kemudian pada 3 April 2024 diserahkan Rp 300 juta di Rest Srea Gunung Putri, Bogor.

Ys dijerat dengan dugaan pemerasan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, kata Rio.

Pengarang: Hironimus Rama

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Manfaatkan Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pegawai KPK Palsu Dapat Uang Ratusan Juta dari ASN Pemkab Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *