Pegawai Kementan Patungan untuk Bayar Gaji Pembantu SYL di Makassar Senilai Rp35 Juta

TRIBUNNEWS.COM – Hermanto, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian, hadir sebagai saksi dalam dugaan penggelapan dan penerimaan penipuan di Kementerian Pertanian (Kementan). Mantan Menteri Pertanian (Menthan) Shahrul Yassin Limpo (SYL) tewas pada Rabu (5 Agustus 2024).

Dikatakannya, saat ini para pejabat Kementan secara bersama-sama memberikan gaji sebesar Rp35 juta kepada para pendamping SYL di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Korupsi (KPK) menanyakan kepada Hermanto apakah uang miliknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan SYL.

“Apakah ada yang menggunakan uang saksi?” tanya pengacara KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

“Itu bagus.” jawab Hermanto.

Jaksa Komisi Pemberantasan (KPK) kemudian melakukan penyidikan lagi terhadap uang Hermanto yang dipegang SYL.

“Acara apa ini atau yang lainnya?” Pengacara itu bertanya lagi.

“Itu untuk membayar gaji karyawan.” jawab Hermanto.

“Berapa gaji pembantu?” tanya pengacara itu.

“Tuan SYL.” kata Hermanto.

“Siapa perempuan ini?” tanya pengacara itu.

“Di Makasar.” kata Hermanto.

Di sisi lain, ia menjelaskan Kementerian Pertanian PSP tidak memiliki dana pemerintah untuk membayar gaji anggota SYL.

Namun, dia menjelaskan, yang mengembalikan uangnya adalah Lukman Irwanto yang merupakan mantan Direktur Perawatan dan Keluarga Kementerian Pertanian.

Penukaran uang tersebut menggunakan dana gabungan dari Direksi PSP untuk membiayai sapi kurban.

“Tuan Lucman, dari mana Anda mendapatkan uang saksi?” tanya pengacara itu.

Hermanto mengatakan, “Dari sisa kurban sebesar Rp 360 (juta) tersebut, tidak seluruh kurban terpakai, sehingga digunakan oleh Pak Lukman.”

“Saksinya dari mana?” Pengacara itu bertanya lagi.

“Pak Lukman yang memberitahu saya.” jawab Hermanto.

Jaksa juga menunjukkan bukti transfer Hermanto yang digunakan untuk membayar gaji sekretaris SYL.

Dari bukti tersebut, tampak ada tiga KPR masing-masing sebesar Rp 22 juta, Rp 10 juta, dan Rp 13 juta.

“Kirimkan tiga kali, oke?” tanya pengacara itu.

“Itu bagus.” jawab Hermanto.

Sekadar informasi, JPU KPK menduga SYL menerima uang sejumlah Rp44,5 miliar.

Uang yang diterima SYL merupakan akibat dari musnahnya anak buah di Kementerian Pertanian demi kesejahteraan pribadi dan keluarga.

(Tribunnews.com/Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *