TRIBUNNEWS.COM – Beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ketahuan bermain judi online.
Bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arijs Setiadi mengakui hal tersebut.
Ia pun berencana membeberkan jumlah orang yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, termasuk karyawannya, pada Kamis (27/06/2024) mendatang.
“Saya hanya sedikit, yang pertama hari Kamis kami akan informasikan kepada staf Kementerian Komunikasi dan Informatika yang juga ditemui.”
Besarannya tergantung Kominfo, jelas Budi di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta, Selasa (25/06/2024), seperti dikutip Kompas.com.
Selain pegawai Kominfo, menurut Bud, satgas pemberantasan judi online juga menemukan jurnalis yang bermain judi online.
Jumlah jurnalis yang bermain judi online mencapai 164 orang.
Budi juga meminta semua pihak saling mengingatkan jika menemukan ada orang yang melakukan hal tersebut di dekatnya.
“164 jurnalis itu bukan jumlah yang sedikit, mohon ingatkan jika masih menjalin hubungan, mohon ingatkan jika sudah menikah, ingatkan lebih lagi,” kata Budi.
Namun, Budi menegaskan, penjudi online lah yang menjadi korbannya.
Sebab, mereka terpapar dan akhirnya menjadi kecanduan terhadap aktivitas tersebut.
“Karena ada korbannya termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, hari Kamis akan kami umumkan jumlahnya, jadi itu saja saudara-saudara, tetap semangat berjudi online,” kata Budi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menambahkan, 164 jurnalis yang terpapar perjudian online itu memiliki 6.899 transaksi dan omzet sekitar Rp1,4 miliar.
Hal itu disampaikan Hadi usai memimpin rapat koordinasi pencegahan perjudian online di Ruang Heritage Kantor Menko Kemenko Perekonomian Jakarta pada Selasa (25/06/2024) bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Efendi.
Menurut Hadi, nama dan alamat jurnalis yang diduga melakukan perjudian online juga sudah teridentifikasi.
“Perjudian online ini sudah menyebar ke semua profesi.”
“Saya ambil contoh saja, menurut PPATK di kantor ada 164 wartawan dan transaksinya mencapai 6.899. Jumlah uangnya Rp 1.477.160.821 dan siapa pun yang punya nama di sana, lengkap. Dan alamatnya di mana” kata Hadi.
Hadi juga mengungkapkan bahwa perjudian online merupakan hal yang lumrah di masyarakat.
Ia juga menjelaskan, terdapat lima provinsi yang memiliki jumlah masyarakat terpapar perjudian online terbanyak.
Berdasarkan kajian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (FPATK), provinsi Jawa Barat memiliki jumlah pelaku kejahatan dan nilai transaksi perjudian online tertinggi di Indonesia.
Nilai nominal transaksinya mencapai Rp 3,8 triliun.
Pertama Jawa Barat, di atas Jabar pelakunya 535.644 orang dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun Jawa Barat, kata Hadi.
Kedua adalah Jakarta dengan 238.568 penjudi online dan total nilai transaksi Rp 2,3 triliun.
Jawa Tengah menempati urutan ketiga dengan 201.963 pemain online dan total transaksi Rp 1,3 triliun.
“Kemudian urutan keempat Jatim. Jatim pemainnya, pelakunya 135.227 orang dan angka keuangannya Rp 1,051 triliun.”
Kelima Banten, pelakunya 150.302 orang dan peredaran uang Rp 1,022 triliun, kata Hadi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) (Kompas.com/Tria Sutrisna)