Pegawai Bank Jago Bobol Rekening Nasabah Rp1,3 M, Dipakai Bayar Utang dan Jalan-jalan Sekeluarga

Hal tersebut diberitakan oleh Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap motif IA (33), mantan pegawai Bank Jago, yang berakhir dengan pemblokiran rekening nasabah senilai Rp 1,3 miliar.

Menurut pengakuan tersangka, kejahatan tersebut dilakukannya karena alasan keuangan.

Sedangkan motif pelakunya adalah finansial, kata Kepala Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (7 Oktober 2024).

Ade Safri mengatakan, uang yang dicuri tersangka digunakan untuk membayar utang dan perjalanan keluarga.

“Rp 1,3 miliar untuk keperluan pribadi, melunasi utang, dan jalan-jalan ke luar kota bersama keluarga,” jelasnya. Ratusan akun diretas

Sebelumnya, pegawai Bank Jago IA (33) dipenjara karena meretas rekening tertutup senilai ratusan miliar rupee.

Penangkapan IA dilakukan pada 4/7/2024 di kawasan Siputat Timur Tangsel berdasarkan laporan Bank Jago pada Desember 2023.

Tersangka melakukan pelanggaran hukum dengan menerima atau mentransfer sebagian atau seluruh dana orang lain melalui surat perintah transfer uang palsu dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (7 Oktober). 2024).

Ade Safri menjelaskan, Bank Jago awalnya menduga ada yang menyalahgunakan sistem perbankannya antara 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.

Usai dilakukan pemeriksaan, Ade Safri mengatakan, terungkap ia membuka ratusan rekening yang diblokir dan mentransfer uang ke rekening escrow yang dibuat tersangka.

– Pihak yang menerima informasi diduga telah membuka atau menutup 112 rekening, kemudian dana yang ada di rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan terlebih dahulu oleh pihak penerima informasi, jelasnya.

Menurut Ade Safri, ratusan rekening tersebut memang ditutup atas permintaan aparat penegak hukum karena terbukti ada aliran uang akibat tindak pidana tersebut.

Tersangka I.A., karena mempunyai kewenangan membuka rekening pada jabatannya, dapat menjalankan operasi dengan lancar.

“Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, tersangka terlebih dahulu menginstruksikan agen command center untuk mengirimkan permintaan pembukaan rekening, kemudian menyetujui permintaan tersebut karena itu merupakan kewenangan tersangka sebagai spesialis contact center di Bank Jago,” ujarnya. dikatakan.

Alhasil, Bank Jago merugi miliaran rupee akibat operasionalnya.

Atas kejadian tersebut, korban (Bank Jago) mengalami kerugian sekitar Rp 1.397.280.711,- katanya. Gambar uang. (Kontan.co.id)

Saat ini, I.A. dipidana atas perbuatannya sesuai Pasal 46 ayat 1 dan/atau Pasal 30, Pasal 48 ayat 1, dan Pasal 32 ayat 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pencegahan Kejahatan Tindak Pidana Perubahan Pasal Pencucian Uang.

Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *