Pegang Peranan Penting pada Pendidikan Jarak Jauh, UT Tindak Tegas Segala Bentuk Kecurangan Akademik

TRIBUNNEWS.COM – Didirikan pada tanggal 4 September 1984, merupakan perguruan tinggi negeri (PTN) ke-45 dan pelopor penyelenggaraan pendidikan tinggi terbuka dan jarak jauh (PTTJJ), Universitas Terbuka berfungsi sebagai perguruan tinggi negeri institusi. Berperan penting dalam pendidikan ekosistem di Indonesia.

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 39 Tahun 2022 (RI) yang mengatur bahwa UT merupakan Perguruan Tinggi Perusahaan (PTNBH) yang menyelenggarakan sistem pendidikan tinggi jarak jauh terbuka. Tak hanya itu, University of Tokyo juga dikenal sebagai pionir pendidikan yang memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi, seperti sistem perkuliahan online dan e-learning.

UT mengimplementasikan berbagai layanan penunjang pembelajaran pada sistem PTTJJ.

Omong-omong, sistem pembelajaran jarak jauh Universitas Tokyo berpusat pada pembelajaran mandiri dengan menggunakan berbagai layanan pendukung pembelajaran. Sistem pembelajaran mandiri UT dilaksanakan dengan menggunakan berbagai media, baik bahan cetak (modul) maupun bahan non cetak (audio/video, komputer/Internet, radio, siaran televisi).

Berbagai jenis dukungan pembelajaran bagi mahasiswa UT antara lain pengajaran tatap muka (TTM), pembelajaran online (Tuton), tutorial webinar (Tuweb), dan tugas mata kuliah (TMK). Misalnya, melalui layanan Tuton dan e-learning, mahasiswa UT menerima pembelajaran sebagai pembelajaran tatap muka melalui dialog dosen-mahasiswa.

UT dikenal sebagai PTN yang fleksibel bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, uang, usia, atau kesempatan pelatihan, dengan sistem belajar mandiri terbimbing yang dirancang dan dilaksanakan oleh UT. Selain itu, UT terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berada di seluruh pelosok tanah air dan luar negeri.

Dalam menjalankan proses pendidikannya, UT tentu secara konsisten menjaga otoritas akademik yang ketat dalam sistem layanan pendidikannya.

Hal ini tentunya sejalan dengan tujuan utama UT untuk menghasilkan lulusan yang memiliki karakter, kemampuan, dan kemampuan berdaya saing global yang melakukan penelitian akademis yang bermanfaat secara nasional dan global. Salah satu bagian dari proses pembelajaran adalah evaluasi hasil belajar.

Untuk itu, seperti perguruan tinggi lainnya, UT juga mengukur dan mengevaluasi hasil belajar mahasiswa melalui Ujian Akhir Semester (UAS). UAS UT diketahui terdiri dari berbagai pola yang telah ditetapkan, yakni Ujian Tatap Muka (UTM), Ujian Online (UO), dan Ujian Bawa Pulang (THE).

Kenyataannya, terdapat berbagai hambatan dan tantangan yang dihadapi UT dan harus disikapi secara serius dalam proses penyelenggaraan pendidikan jarak jauh yang berkualitas, terutama pada tahap evaluasi hasil pembelajaran.

Salah satunya adalah terjadinya kecurangan dalam penerapan kode etik akademik khususnya pada tahap penilaian hasil pembelajaran. Misalnya saja menyontek, kurang percaya pada siswa, menyontek, membantu menyontek, dan lain-lain dengan menggunakan jasa orang lain (joki) dalam menyelesaikan tugas atau ujian, dan lain-lain oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Melihat maraknya fenomena ketidakjujuran akademik dalam proses pendidikan, UT mengecam keras dan berencana mengambil tindakan tegas terhadap individu yang terlibat dalam segala bentuk ketidakjujuran akademik dan bentuk pelanggaran Kode Etik Akademik Mahasiswa lainnya.

Tidak hanya itu, pihak universitas juga memberikan sanksi berat terhadap individu yang terlibat dalam tindakan dan tindakan yang melanggar peraturan akademik dan Kode Etik Mahasiswa.

Oleh karena itu, UT menghimbau kepada seluruh civitas akademika untuk selalu menjaga integritas akademik dan konsisten menerapkan Kode Etik Akademik dalam pengajaran dan pelayanan pendidikan.

Tentu saja hal ini tidak dapat dilakukan secara individu, namun penting untuk memiliki kesadaran dan rasa tanggung jawab bersama terhadap visi, misi dan tujuan Universitas Tokyo serta untuk mencapai kualitas pendidikan tinggi kelas dunia.

Oleh karena itu, dosen dan staf Universitas harus menyadari, dan jika mereka menemukan, pelanggaran akademik atau pelanggaran lain terhadap Kode Etik Mahasiswa, segera kirimkan email ke Kantor Wakil Presiden Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan Universitas Terbuka dengan lampiran I yang sah perlu melaporkan masalah. dokumentasi. Kirimkan bukti Anda ke alamat email wr3 @ecampus.ut.ac.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *