Pedoman Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024, Dibuka untuk 1.031.554 Formasi

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan tiga kebijakan terkait pengadaan pegawai pemerintah dan pegawai pemerintah (PPPK) untuk tahun anggaran 2024.

Peraturan tersebut adalah Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024; Peraturan Menteri Nomor PANRB. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru (JF) Pada Badan Daerah Tahun Anggaran 2024; serta Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang mekanisme seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan (JF) tahun anggaran 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, dalam rangka pengadaan PPPK 2024, pemerintah tengah menyiapkan pelatihan PPPK bagi calon pegawai non-ASN instansi pemerintah.

“Pelatihan PPPK ini disusun dalam rangka pengawasan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya sebagai pelengkap sistem kepegawaian non-ASN di instansi pemerintah,” ujarnya, dikutip dari Menpan. . go.id.

Pelatihan yang diharapkan untuk PPPK adalah 1.031.554.

Jenis jabatan dalam PPPK Pasar 2024 meliputi jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

Plt. Deputi Sumber Daya Manusia Perangkat Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengadaan PPPK 2024 diperuntukkan bagi calon prioritas; THK-II lama menurut database THK-II BKN; yang tidak tercatat sebagai ASN dalam database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Seleksi PPPK 2024 akan dilakukan dengan menggunakan tes berbantuan komputer (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

“Pelamar wajib mengikuti seleksi, namun dinyatakan berhasil jika mendapat peringkat tertinggi. Artinya seleksi tidak menggunakan batas nilai,” kata Aba.

Yang tidak kalah penting, setiap instansi, khususnya instansi daerah, harus menyiapkan posisi bagi personel non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing, lanjutnya.

Perlu diketahui, kriteria wajib lainnya untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman profesional sesuai keahlian profesional.

Untuk tingkat pemula, berpengalaman, lanjutan, supervisor dan ahli pertama, minimal 2 tahun.

Level minimal untuk ahli muda adalah 3 tahun.

Persyaratan ini dikecualikan untuk Dosen JF, Pengawas Sekolah JF dan JF Health.

Kemudian syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

“Selain itu, calon juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila calon melanggar ketentuan ini, maka dianggap didiskualifikasi dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Aba Subagja. Mekanisme seleksi PPPK tahun 2024 Klik disini Mekanisme seleksi PPPK jabatan fungsional pengajar (JF) di instansi daerah tahun 2024 Klik disini Mekanisme seleksi PPPK jabatan fungsional (JF) bidang kesehatan tahun 2024 Klik disini

(Tribunnews.com/Latifah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *