Pedagang Warteg Ikut Prihatin Jika Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam

Wartawan Tribunnews.com Dennis Destryawan menceritakan hal itu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pedagang warung (Warteg) Tegal pun bersimpati jika warung Madura tidak boleh beroperasi di luar 24 jam. Pasalnya, mereka sering mendapat bantuan dari warung-warung di Madura.

Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni menjelaskan, pada umumnya para pedagang Warteg kerap membeli bahan baku dari warung-warung di Madura, khususnya untuk bahan pokok yang diperlukan untuk masakan esok hari.

“Sekarang Madura buka 24 jam sehingga membantu warga yang berbelanja hingga larut malam,” kata Mukroni saat dihubungi Tribunnews, Senin (29/04/2024).

Mukroni mengatakan, pedagang warteg juga akan terganggu jika pemerintah memberlakukan aturan warung Madura tidak boleh buka 24 jam.

Ya, fungsinya terganggu, kata Mukroni.

Sedangkan menurut Mukron, Warteg sendiri juga buka 24 jam. Namun biasanya Warteg merupakan franchise atau waralaba dari merek tertentu, bukan perseorangan.

“Tidak sebanyak ke Madura, banyak yang buka 24 jam. Warteg Warteg kebanyakan buka 24 jam,” kata Mukroni.

Sebelumnya, Kepala Desa Penatih I Wayan Murda meminta warung Madura tidak buka selama 24 jam. Ia mengatakan, pengelola toko sering berganti karyawan sehingga pergantian manajemen kependudukan tidak tercatat.

Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menerima keluhan dari seorang pengusaha minimarket tentang kios Madura yang buka 24 jam. Sebab, jam buka gerai Madura belum diatur. Sementara aturan ini juga berlaku di minimarket.

Sementara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menegaskan warung di Madura bisa beroperasi 24 jam. Kementerian Koperasi dan UKM juga melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dari ancaman ekspansi ritel modern serta mengajak masyarakat berbelanja di kios-kios milik UKM.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya sedang mengkaji Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pengembangan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Supermarket. Pihaknya menyatakan, belum ada aturan khusus yang melarang gerai Madura beroperasi selama 24 jam.

“Dalam Perda ini, ketentuan jam buka sebenarnya berlaku untuk toko ritel modern, supermarket kecil, hypermarket, department store, dan pasar swalayan dengan jam buka tertentu,” kata Arif dalam keterangan resmi, Sabtu (27/04/2024). ).

Pihaknya segera meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pemerintah provinsi atas aturan pembatasan jam buka yang tengah berkembang di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *