Pedagang Tanah Abang dan ITC Khawatir Barang yang Dijual Hasil Impor Ilegal

Laporan reporter Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan kekhawatiran para pedagang di Tanah Abang karena produk yang mereka jual jelas tidak sepadan.

Padahal yang perlu kami tekankan, para pemasar Tanah Abang dan ITC memiliki kekhawatiran bahwa produk yang dijual adalah produk impor, kata Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/7/2024).

Padahal, menurut Abdullah, pedagang tidak mengetahui produknya ilegal atau tidak sehingga dikhawatirkan produk yang dibeli dari distributor ilegal dan diambil.

“Inilah yang membuat para pedagang kita sedikit khawatir,” kata Mansuri.

Mansuri mengatakan, kekhawatiran para pedagang bermula dari pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait penghapusan barang impor ilegal. Namun, tersiar kabar mengenai penindakan terhadap barang-barang impor, sehingga membuat para pedagang ketakutan karena banyak yang mengatakan bahwa barang-barang yang ada di pasar tersebut ilegal.

“Ini para pedagang yang bersangkutan yang saat ini sedang membuka tutup tokonya. Perlu saya sampaikan bahwa pedagang kecil yang ada saat ini, pedagang UMKM, pedagang dan pedagang Tanah Abang serta ITC adalah pedagang kecil yang bisa mendapatkan produknya. tanpa mengetahui apakah mereka mengimpor atau tidak,” kata Mansuri.

Mansuri meminta pemerintah mengedukasi para pedagang, tidak takut dan memahami contoh produk ilegal. Ikappi pun berharap ketakutan para pedagang kecil terjawab.

“Hal ini penting karena kondisi perekonomian kita sangat sulit, kondisi usaha para pengusaha sangat rendah. Perlu adanya langkah-langkah strategis pemerintah untuk melindungi dan melindungi pengusaha kecil, pengusaha Tanah Abang dan pedagang di ITC,” tambahnya. . .

Ikappi juga menghimbau kepada seluruh pedagang di Tanah Abang dan pedagang kecil di ITC untuk tidak terpengaruh dengan isu-isu yang beredar dalam proses impor barang ilegal.

“Kami mohon kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penggerebekan dengan tata cara yang diatur undang-undang. Antara lain harus mempunyai surat pemberitahuan, harus memberikan pengetahuan atau informasi terlebih dahulu agar para pengedar mengetahui informasi yang disebarkan. Pedagang pasar Tanah Abang dan pedagang ITC,” tambah Mansuri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *