Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pedagang kecil menghadapi permasalahan besar akibat berbagai peraturan yang melarang penjualan rokok, Pemerintah (PP) no. 2024 28.
Aturan tersebut terkait dengan larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari satuan pendidikan dan taman anak, serta larangan penjualan rokok untuk mendapatkan uang.
Sebagai tanggapan, para pedagang kecil mengorganisir protes damai di depan toko mereka, mengibarkan bendera protes damai.
Langkah ini diambil untuk mengatasi ketidakpuasan pedagang terhadap PP 28/2024 yang membatasi hak berdagang dan mencari nafkah.
“Kami memasang bendera di tengah lapangan sebagai bentuk protes terhadap PP 28/2024. “Peraturan ini tidak memikirkan nasib anak kecil seperti kami,” kata Mamat, salah satu pemilik toko di Jakarta, Selasa (20/08/2024).
Mamat juga meminta pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
PP 28/2024 tak hanya dikritik, tapi dianggap semacam pembatasan yang membatasi kebebasan ekonomi pedagang kecil.
Dengan adanya larangan penjualan rokok, usaha kecil yang bergantung pada pendapatan dari penjualan rokok kini terancam gulung tikar.
Selain pembatasan yang ketat, Mamat menegaskan PP 28/2024 juga berpotensi menimbulkan pengangguran.
“Pedagang kecil harus dilindungi dan didukung, jangan dibebani dengan peraturan tambahan yang menambah penderitaan kita. Kita menuntut keadilan dan kebebasan ekonomi. Mari kita berjualan, agar bisa memenuhi kebutuhan keluarga kita,” jelasnya.
Menurutnya, PP 28/2024 justru menambah beban pedagang.
Peraturan ini dipandang sebagai langkah mundur dalam menjamin hak dan perlindungan pelaku usaha kecil.
Pedagang meminta pemerintah agar suaranya didengar dengan mengevaluasi PP 28/2024.
“Kami mendesak pemerintah untuk mencari solusi yang lebih adil. Mamat melanjutkan, “Jangan lupakan para pedagang kecil, kami berjuang hari demi hari untuk menafkahi keluarga kami.”
Mamat mengatakan, kegiatan di tengah penerbangan ini akan memungkinkan pemerintah bertindak untuk mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk pedagang kecil.