Pecinta Kuliner Wajib Bayar Pajak saat Beli Makan dan Minum, Begini Cara Hitungnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bisnis kuliner baik makanan maupun minuman saat ini sedang booming dimana-mana. Bagi pecinta wisata kuliner, perlu mengetahui tentang kewajiban perpajakan.

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Dalam Pasal 51 Ayat (1) Huruf E Perda Nomor 1 Tahun 2024 dijelaskan bahwa dasar penerapan PBJT adalah besaran yang dibayarkan konsumen atas suatu barang dan jasa tertentu.

Termasuk pembayaran yang diterima oleh pemasok makanan dan/atau minuman atas makanan dan/atau minuman PBJT. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Dani, merujuk pada ketentuan tersebut, sebenarnya besaran PBJT makanan dan/atau minuman dapat dihitung sebagai berikut:

1. Tarif PBJT untuk makanan dan/atau minuman didasarkan pada tarif PBJT untuk makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen (dari jumlah yang diterima dari penyedia makanan dan/atau minuman).

“Jika terjadi diskon pada transaksi penjualan, maka biaya PBJT makanan dan/atau minuman adalah sebesar yang diterima dari pemasok makanan dan/atau minuman setelah dikurangi diskon tersebut,” kata Morris dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024). ).

2. Perhitungan PBJT untuk makanan dan/atau minuman

Berikut ini contoh perhitungan PBJT makanan dan minuman yang bisa Anda lihat, sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi.

Contoh: Zainab memesan makanan senilai 100.000 setelah makan di restoran dengan diskon 20% dan service charge restoran tersebut sebesar 5%. 

Berapa Zainab yang harus membayar kasir restoran saat dia membayar?

Metode Perhitungan I:

Rp 100.000 – Diskon 20 persen = Rp 80.000 (diskon dasar PBJT setelah biaya makanan dan/atau minuman) Rp 80.000 X service charge 5 persen = Rp 4.000

Rp(80.000+4.000) X Restoran PBJT 10% = Rp 8.400

Jadi total tagihan yang dibayarkan Zainab adalah Rp (80.000+4.000+8.400) = Rp 92.400

Metode Perhitungan II:

Rp 100.000 – Diskon 20 persen = Rp 80.000 (diskon dasar PBJT setelah biaya makanan dan/atau minuman) Rp 100.000 X service charge 5 persen = Rp 5.000

Rp(80.000+5.000) X Restoran PBJT 10% = Rp 8.500

Jadi total tagihan yang dibayarkan Zainab adalah Rp (80.000+5.000+8.500) = Rp 93.500

“Harap diperhatikan, biaya layanan tergantung pada masing-masing restoran,” kata Morris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *