PDNS Diretas Ransomware, Kominfo Batal Blokir Aplikasi X, Akan Takedown Konten Pornografi

Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramoudiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk tidak memblokir media sosial

Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan sesuai ucapan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arieh Setiadi X tidak akan diblokir.

Menteri sudah bicara dan tidak akan diblokir, ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Karena tidak dilakukan pemblokiran, Usman mengatakan Kominfo akan mengambil jalan lain yakni menghapus konten tersebut.

Ia mengklaim Kominfo sejauh ini berhasil menghapus konten pornografi. “Jadi kita pakai mekanisme penghapusan, firewall, itu yang biasa kita lakukan,” kata Usman.

“Sejauh ini kami dianggap berhasil memblokir pornografi, kecuali yang datang melalui VPN. Faktanya, para pengamat mengatakan itu meniru pornografi dalam hal perjudian online.”

“Kita relatif berhasil. Jadi kita pakai firewall, ada mekanisme penghapusannya kalau lolos,” lanjut Usman Kansong.

Kominfo sebelumnya berencana memblokir X akibat media sosial Elon Musk mengizinkan konten pornografi.

Samuel Abriani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pihaknya menemukan ratusan ribu konten pornografi di X.

“Ada ratusan ribu [konten pornografi], dan paling banyak kita temukan di X,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (16/06/2024). dikatakan.

Ia mengatakan, kelompoknya menyurati X setelah menemukan ratusan ribu konten pornografi beredar di X.

Jika X benar-benar memiliki kebijakan yang memperbolehkan konten pornografi beredar di platformnya, Semuel mengatakan mereka harus siap meninggalkan Indonesia.

“Saat kami menemukan konten pornografi, kami menulis dan meminta bantuan untuk menghapusnya. Kalau itu kebijakan mereka, mereka harus siap keluar,” kata Samuel.

Semuel meminta pengguna X bersiap melakukan migrasi platform. Sebab Kominfo saat ini sedang mengikuti X dengan seksama.

“Dalam melaksanakannya, kita semua berpegang pada prinsip demokrasi. Kalau X tidak patuh, X akan dipenjara,” jelas Semuel.

“Pengguna, dengan segala hormat, baru saja mulai bermigrasi ke platform lain, atau setidaknya mereka dapat memicunya untuk membuat platform mereka sendiri.” “Ini yang kami amati,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *