PDIP: Wajar Pekerja Protes Iuran Tapera, Tiap Bulan Sudah Bayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, menilai argumen buruh terkait kontribusi Tabungan Perumahan Rakyat (Tepera) beralasan.

Sebab, iuran tersebut menambah beban masyarakat, khususnya pekerja, yang sebelumnya harus memungut iuran dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Saat dihubungi Tribun, Rahmad mengatakan, “Saya kira tidak pantas dengan iuran wajib tabungan tapera, kita bisa maklumi, BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, dan tapera bisa sekitar 10 persen dari gaji dalam sebulan.” com Kamis (30/5/2024).

Rahmad menilai, polemik tersebut disebabkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah terkait kontribusi Tapera.

Berkomunikasi dengan pekerja khususnya dengan serikat pekerja dan pengusaha

Ia mengatakan, undang-undang ini harus segera disosialisasikan kepada pekerja, asosiasi pekerja, serikat pekerja, dan kemudian federasi.

Meski Rahmad menilai rancangan undang-undang terkait penundaan sudah dikomunikasikan ke berbagai pihak, namun ia menilai pemerintah perlu memperketat aturannya.

Hal ini dilakukan agar para pekerja dapat memahami sepenuhnya aturan iuran Tapera

Konteksnya perlu ada dialog, ada sosialisasi menyeluruh dan filosofi undang-undang perumahan ini beserta manfaatnya, misalnya pengelolaannya seperti apa, bisa dikomunikasikan kepada para pekerja, ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TPERA).

Pada Pasal 7 PP terkait Tepera, pekerja yang wajib menjadi peserta tidak hanya mencakup ASN, pegawai BUMN, dan aparat TNI-Polri, tetapi juga pekerja atau pegawai swasta.

Dalam PP ini, besaran simpanan dana tepee yang ditarik setiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Pengusaha bersama-sama menyumbang dana taper yakni persen. 2,5 persen dan staf. Membayar sebesar 2,5 persen

Sedangkan untuk freelancer atau pekerja lepas ditanggung oleh freelancer itu sendiri

Pengusaha wajib menyetorkan tabungan tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan yang bersangkutan, ke rekening dana tapera. Hal ini juga berlaku bagi para relawan

Pemerintah memberikan waktu kepada pengusaha untuk mendaftar ke Badan Pengelola (BP) paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *