Laporan jurnalis Tribunnews.com Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengusulkan agar MPR RI berhak menentukan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen UUD 1945.
“PDIP memandang perlu untuk mempertahankan MPR sebagai lembaga negara yang berwenang mendefinisikan kembali GBHN,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1 Juli 2024).
Menurut Said, tidak adanya GBHN mengakibatkan pemerintahan lima tahun bergantung pada orientasi pembangunan presiden yang dipilih setiap lima tahun.
“Risikonya, presiden yang berbeda orientasi bisa mengganggu kelangsungan tahapan pembangunan jangka panjang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengatur rencana pembangunan jangka panjang.
Meskipun sistem perwakilan Indonesia bersifat bikameral, namun kewenangan pengawasan sepenuhnya berada di tangan DPR.
“Dengan mengembalikan GBHN dalam penyelenggaraan negara kita, kita akan memperkuat pengawasan bikameral yaitu DPR dan DPD,” ujarnya.
Apalagi, Said menyebut posisi politiknya juga kuat karena sekaligus memulihkan hierarki hukum di atas ketetapan MPR (UU TAP MPR).
“Dengan demikian, sumber acuan hukum Mahkamah Konstitusi adalah UUD 1945 dan TAP MPR. Apalagi penunjukan TAP MPR oleh MK sebagai sumber rujukan hukum hanya terjadi dalam urusan pembangunan,” ujarnya.
Ia menegaskan, wacana amandemen UUD 1945 tidak bermaksud untuk kembali ke teks semula.
Namun untuk memperkuat peran MPR, Dr. Sebab pasca Perubahan Keempat UUD 1945, peran MPR menjadi tidak menentu.
“Hanya lembaga negara yang mengurusi fungsi formal negara, seperti pelantikan presiden,” ujarnya.