PDIP Tegaskan Video Skandal Korupsi Pejabat Bukan Gertakan, Filenya Disimpan di Bawah Kendali Hasto

Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.

File tersebut kini disimpan di lokasi aman yang dikelola oleh Hasto.

“Tempatnya sangat aman, semuanya dikontrol oleh Sekjen. Kok bisa fitnah?” kata Juru Bicara PDIP Guntur Romli, Senin (30/12/2024).

Guntur mengenang Hasto merupakan Sekjen PDIP dan sudah menjabat selama 9 tahun. 

Karena itu, rekannya paham betul setiap detail korupsi pejabat pemerintah.

Dia berkata: “Dia tidak pernah mau diberi kesempatan menjadi pegawai negeri. Karena dia ingin menghukum mereka sekarang, nanti akan diketahui siapa yang mencuri uang rakyat.”

Di sisi lain, Guntur mengaku belum mau memberikan informasi mengenai korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah.

Yang diketahui, video-video yang diarsipkan itu memuat dugaan suap, korupsi, dan sanjungan terhadap pejabat pemerintah.

Dijelaskannya, “Secara umum pejabat publik, baik yang masih berkuasa atau tidak, termasuk teman-temannya dan perannya dalam keluarga. Kasus suap, korupsi, sanjungan, dan hukuman terhadap Anies Baswedan.”

“Kasus korupsi diadili oleh rakyat dan tidak pernah diadili,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyoroti peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus korupsi Pengganti Sementara (PAW) terhadap Harun Masiku.

Awalnya, Setyo mengklaim Hasto bersama Harun Masiku pernah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Pilpres 2019.

Setyo mengatakan, Hasto meminta agar Harun Masiku dimasukkan ke dalam daerah pemilihan (dapil) Sumsel meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.

Dari segi perolehan suara, Harun Masiku dikalahkan calon anggota DPR dari PDIP lainnya, Riezky Aprilia.

Dalam jumpa pers di Istana KPK, Jakarta, ia mengatakan, “Pada pemilu legislatif 2019, terungkap HM hanya memperoleh 5.878 suara. Sedangkan calon legislatif atas nama Riezky Aprilia memperoleh 44.402 suara.” Selasa (24/12/2024).

Setyo mengatakan, Riezky Aprilia seharusnya menjadi pengganti calon anggota parlemen terpilih, Nazarudin Kiemas.

Sedangkan Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019.

Namun Setyo mengatakan, kekuatan Hasto ada untuk mengalahkan Harun Masiku dengan kekuatan belaka. 

Pertama, Hasto melakukan uji konstitusi atau judicial review di Mahkamah Agung (MA).

Setelah dikeluarkan, KPU ternyata tidak melaksanakan perintah uji materiil Hasto yang dikeluarkan MA.

Setyo mengatakan Hasto selanjutnya mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.

Kemudian surat nomor 2576 tanggal 5 Agustus 2019 tentang permohonan pelaksanaan putusan peninjauan kembali ditandatangani, kata Setyo.

Dan lanjutnya: “Pasca putusan MA, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh karena itu, Saudara HK meminta putusan MA.”

Hasto pun mencoba meminta Riezky mundur dan digantikan Harun Masiku menggantikan Nazarudin yang telah tiada.

Namun Setyo menyebut usulan Hasto ditolak Riezky.

Terakhir, Hasto pun berupaya memerintahkan Ketua PDIP Saiful Bahri berangkat ke Singapura untuk menghadiri pengunduran diri Riezky, namun tawaran tersebut ditolak.

Langkah Hasto selanjutnya adalah membatalkan surat undangan yang ditujukan kepada Riezky untuk menginisiasi keanggotaan DPR.

Setyo menjelaskan, “Surat undangan bergabung dengan DPR RI atas nama Riezky Aprilia juga ditutup oleh saudara HK dan meminta saudara perempuan Riezky mengundurkan diri setelah diambil sumpahnya.” Hasto memberi uang untuk menyuap mantan Komisioner KPU itu

Setyo mengatakan, upaya Hasto berikutnya adalah menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

Setyo menjelaskan: “Aho Wahyu adalah anggota partai dan komisioner KPU.”

Setyo mengatakan Hasto bertemu Wahyu pada 31 Agustus 2019.

Pada akhirnya, berdasarkan pemeriksaan, Setyo mengklaim uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.

“Dari perencanaan hingga peralihan kekuasaan, Saudara HK mengarahkan dan mengendalikan Saudara Saiful Bahri dan DTI dalam menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan,” ujarnya.

Hasto juga bertugas mengawasi persiapan uji hukum DTI atas pelaksanaan putusan MA dan surat pelaksanaan fatwa MA terhadap KPU.

Lebih lanjut, Hasto juga meminta DTI memberikan tekanan kepada anggota KPU untuk mencalonkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Setyo berkata, “Saudara HK mengatur dan mengawasi pengurusan dan penyuapan Saudara DTI untuk diserahkan kepada Komisioner KPU melalui Tio.”

Jadi HK bersama HM, Saiful Bahri dan DTI menyuap Wahyu Setiawan, besarannya sama dengan kasus sebelumnya, lanjutnya.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Revisi UU No. 31. Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1-1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *