Reporter Tribunnews.com Rizki Sandy Saputra melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Sumber Daya DPP PDIP Abdullah mengatakan partainya siap menghormati hak Hasto Cristianto dalam upaya hukum lebih lanjut dalam kasus dugaan suap anggota DPR RI periode 2019-2024.
Saeed mengatakan, langkah hukum apa yang akan diambil nantinya, PDIP sudah memberitahukan sepenuhnya kepada Hasto.
Namun sebagai warga negara, ia juga punya hak hukum. Sepenuhnya hak Masa Hasto untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, ujarnya saat dikonfirmasi kepada tim pemberitaan, Selasa (24/12/2024) malam.
Meski begitu, kata dia, PDIP menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia yang menetapkan Hasto Cristianto sebagai tersangka.
Saat itu, Said mengaku prihatin dengan apa yang dialami Hasto Cristiano.
“Kami menghormati keputusan tersebut dan tentunya sebagai rekan DPP saya turut prihatin dan merasakan semangatnya,” ujarnya.
Saeed berharap Hasto Cristiano mendapatkan kekuatan baik dalam pikiran maupun perasaannya atas persidangan yang menimpanya.
“Saya tentunya mendoakan semoga pikiran dan hati Mas Hasto dikuatkan,” kata Saeed.
Sebelumnya, Saeed mengatakan, hampir seluruh kader PDIP akan taat hukum dalam segala persoalan yang menimpanya.
Termasuk Hasto Cristiano yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Saeed.
Soal hukum, kader PDIP kemana pun akan mengikuti hukum, kata Saeed.
Tak hanya itu, Saeed juga memastikan Hasto Cristiano akan menjalani seluruh pemeriksaan yang diduga.
Namun, Ketua DPR R.I. Bangar meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus Hasto Cristiano.
“Kami akan serahkan semua proses hukum terhadap Pak Hasto, dan saya berharap kita semua tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasato Kristianto dilaporkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjadi tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon anggota DPR dari PDIP Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprandica) berdasarkan Spreen no. Dyk/ -153 /DIK.00/01/12/2024, 23 Desember 2024.
Hasto diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 55 Ayat (UU Tipikor) Tahun 2001. 31 Tunduk pada pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah. 1) 1cc.
Selain tuduhan suap dalam kasus mantan Caleg PDIP Harun Masika, Sekjen PDIP Hasto Cristianto juga didakwa menghalangi penyidikan.
Menurut informasi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 21 KUHP Hastovar telah diubah pada tahun 2001 dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. .