PDIP Sebut Pernyataan Hasto Soal Pemilu Curang Bukan Hasutan

Reporter Tribunnews.com Ferkianus Vaku melaporkan

BERITA TRIBUN.

Hal ini menanggapi pemeriksaan Gasteau di Polda Metro Yaya karena dituduh melakukan kecurangan dalam pemilu 2024 oleh salah satu saluran televisi swasta.

Menurut Wayan, masyarakat bisa menilai atau melihat apakah komentar Gasteau merupakan pernyataan atau niat yang bersifat politis dan kritis.

“Sebenarnya sepengetahuan saya, kata-kata tersebut bukan merupakan penghinaan terhadap hak pemerintahan yang sah (haatzai alaten) atau dibatalkan Mahkamah Konstitusi,” kata Wayan kepada Tribunnews.com, Selasa (4/6). ). / 2024).

Dia menjelaskan, pernyataan Gasto tersebut merupakan komentar dan penilaian penting yang diberikan terhadap pelaksanaan pemilu 2024.

Pernyataan ini berdasarkan diskusi masyarakat (akademisi, tokoh budaya, dan kelompok masyarakat) dan akan dipertimbangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, kata Wayan.

Menurut Wayan, teknologi dan bahkan sebagian masyarakat menilai pemilu 2024 memiliki banyak celah dan kekurangan di bidang tersebut.

“Ada beberapa hal yang mengarah pada kecurangan (etika, material, dan teknis),” ujarnya. Permasalahan inilah yang menimbulkan opini masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu untuk menyelenggarakan pemilu 2024.

Ia meyakinkan PDIP dan Gasto akan menghormati hasil pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini dapat dibuktikan melalui berbagai pernyataan di masyarakat, bahwa semua pihak akan menghormati prosedur sesuai hukum dan mencegah upaya-upaya yang menciptakan dan mencegah masalah keamanan dan kekacauan, tegas Wayan.

Komisioner ketiga RI Korea Utara memuji langkah Gasto yang memenuhi undangan Metro Yaya.

“Pekerjaan Sekjen Partai, apapun peran dan status warga negara, harus menjunjung tinggi hukum dan menghormati ketertiban hukum,” jelas Wayan.

Wayan Polda berharap Metro Jaya tetap menjaga netralitas dan independensi hukum.

Sementara itu, Gasto diberitahu oleh dua orang, Hendra dan Bayu Setiawan, di Pusat Pelayanan Gabungan Polisi Metro Yaya di Polda.

Hal itu berdasarkan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28(3) KUHP. 45A(3) Perubahan Kedua UU 2024 UU ITE 11 Tahun 2008.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *