Laporan Reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI-Perjuangan Djarot Saiful Hidayat pun menanggapi kontroversi rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres); perubahan ini sekarang dianggap sebagai tindakan yang diusulkan. oleh DPR RI.
Dengan demikian, nomenklatur Wantimpres akan berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan jumlah anggotanya akan diberikan seluruhnya kepada Presiden RI.
Dalam konteks ini, Djarot menilai berbahaya jika revisi undang-undang hanya memperbolehkan diskriminasi jabatan.
“Pengisian Wantimpres nanti masyarakat yang bisa menilai dan kalau memang digunakan untuk pembagian jabatan dan tidak dilakukan dengan benar maka berbahaya, sistem ini sangat berbahaya dan akan membahayakan kehidupan demokrasi kedepannya.” kata Djarot saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Djarot mengatakan, dalam menentukan perubahan undang-undang harus konsisten dan konsisten dengan apa yang tertuang dalam UUD 1945.
Katanya, hal itu mencakup fungsi, tugas, dan tanggung jawab DPA.
“Rinciannya sama dengan UUD 1945, juga kedudukannya setara, benarkah demikian? Paralelnya apa dan bagaimana proses pengisian bangsa, syaratnya jelas, bagaimana prosesnya? Ada syaratnya. seseorang yang memiliki kualitas manajemen,” kata Djarot.
Namun mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu enggan bicara lebih jauh soal revisi UU Wantimpres.
Hal itu ia sampaikan untuk dikaji dan dianalisis publik oleh para ahli hukum tata negara yang memahami kerja DPA.
“Pemerintah perlu dibubarkan, sehingga para ahli hukum tata negara harus bisa menjelaskan hal ini karena usulan ini prosesnya cepat,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dianggap sebagai usulan DPR.
Persetujuan tersebut diterima dalam Rapat Umum Majelis Umum ke-22 Sidang ke-5 Periode 2023-2024 pada Kamis (11/7/2024).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus itu digelar pada Kamis (11/7/2024) di Ruang Rapat Delegasi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Apakah rancangan undang-undang yang diusulkan Badan Legislatif DPR RI tentang perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang oleh DPR RI?” tanya Lodewijk.
Mereka yang menghadiri rapat massal itu menjawab, “Saya setuju.”
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dikabarkan telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), RUU pertama DPR.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtaş mengatakan peninjauan tersebut sedang dalam tahap penunjukan menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dari Wantimpres.
“Perubahan di sini hanya menyangkut persoalan pertama perubahan nama dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA),” kata Supratman dalam pidatonya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). . dikatakan.
Supratman mengatakan perubahan ini merupakan keinginan seluruh partai di DPR.
“Tapi karyanya tidak pernah berubah,” katanya.
Lebih lanjut Supratman menuturkan, perubahan juga terjadi pada jumlah anggota DPA.
Tadinya berjumlah 8 orang, kini jumlah anggotanya akan dialihkan ke presiden.
“Sekarang sudah dilimpahkan pada kebutuhan presiden agar dia bisa menemukan orang-orang terbaik untuk mempertimbangkan presiden berikutnya dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Supratman, RUU Wantimpres akan mengatur syarat keanggotaan DPA.
Ke depan, DPA akan tetap dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh presiden.
“Dari segi kelembagaan, kedudukan Wantimpres akan seperti pejabat pemerintah,” ujarnya.
“Presiden yang akan selalu ditunjuk, karena Presiden ingin mencari orang-orang senior yang tertarik dengan pembangunan yang kita lakukan,” tutupnya.