PDIP Minta Revisi UU Kementerian Bukan untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Menurut Tribunnews.com, Fersianus Vaku

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Ketua DPP PDIP Jarot Syaiful Hidayat bidang ideologi dan pembinaan personel mengusulkan amandemen Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang mengatur tentang Kementerian Negara dan bukan hanya pemisahan kekuasaan.

Jarot DPP PDIP, Jalan Diponegora, Menteng, Jakarta, mengatakan, “Jangan sampai terjadi. Kebijakan lain.” , Kamis (16/05/2024).

Jarot mengingatkan, penyakit di birokrasi mirip dengan gejala Empire Building, yakni membangun kerajaan melalui berbagai departemen dan organisasi. Dia prihatin dengan penyebab negatifnya.

“Misalnya ekses negatifnya perkembangan industri terkait, komunikasi, perjuangan,” ujarnya. “Sumber daya utama yang melawan pihak berwenang adalah uang.”

Faktanya, kata Jarrott, ada kekhawatiran bahwa pembangunan kerajaan akan memicu keberpihakan, korupsi dan kolusi. 

Prioritasnya adalah ketepatan waktu dan efektivitas, katanya. “Meningkatkan kementerian berarti menambah anggaran. Pertambahan kementerian inilah yang kemudian akan kita urus dengan koordinasi kementerian baru.’

Ia menjelaskan, Indonesia saat ini menghadapi banyak tantangan seperti kemiskinan, kenaikan harga pangan, pelemahan rupiah, utang luar negeri, bencana alam, dan perubahan iklim.

“Jadi saya juga akan terkejut jika Baleg setuju, tapi kami sudah diperingatkan,” kata Jarrott.

Jarrot menyerukan amandemen UU Kementerian Publik untuk membagi kekuasaan. Dia meyakinkan PDIP akan menanganinya.

“Kalau dorongannya ada, tapi kalau dorongannya untuk berbagi kekuasaan,” ujarnya.

“Jangan buang-buang uang negara, jangan biarkan permasalahan yang dihadapi rakyat tidak terselesaikan, namun tetaplah membangun Kerajaan.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (Legislatif) DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RSZ) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah disetujui dalam rapat paripurna sebagai rancangan undang-undang yang diusulkan atas prakarsa DPR. .

Kesepakatan itu disahkan hari ini dalam rapat paripurna yang membahas hasil pengesahan RUU Nomor 39 Tahun 2008.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *