PDIP Merasa Aneh Hasto Dipanggil Penegak Hukum Bertubi saat Partai Sibuk Persiapan Pilkada

Laporan jurnalis Tribunnews.com Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum PDIP yang juga kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Cristianto Ronnie Talapesi menemukan adanya kejanggalan dalam pemanggilan aparat penegak hukum. 

Sebab, seruan pengusutan berbagai kasus terhadap Hasto Cristianto berulang kali muncul di tengah kesibukan PDIP mempersiapkan Pilkada Serentak 2024.

Maklum, Polda Metro Jaya memanggil Hasto untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penghasutan terkait pemberitaan kecurangan pemilu 2024 pada hari ini, Selasa, 4 Juni 2024.

Menyusul Hasto Christianto yang juga dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pergantian sementara (TAV) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masika pada pekan berikutnya.

“Kami sedang mempelajari (panggilan KPK) karena kami fokus pada pilkada. Kenapa tiba-tiba banyak telepon seperti ini,” kata Ronnie kepada Tribunnews.com, Selasa (6/4/2024).

Ronnie mengatakan PDIP saat ini sedang sibuk mempersiapkan Pilkada Serentak 2024 pada November mendatang, namun laporan keluhan masyarakat (dumas) yang menurutnya tidak dipahami di Polda Metro Jaya ingin mengalihkan perhatian PDIP.

“Kita ada pemilu daerah sebentar lagi, jadi jangan terjebak dengan berita-berita yang menurut kami tidak masuk akal,” ujarnya.

Mantan pengacara Richard Eliezer alias Bharad E menilai pernyataan Hasht di media dan televisi swasta merupakan cerminan sikap PDIP. Sehingga menurut Ronnie, aneh jika partai politik yang mengungkapkan sikap politiknya kepada publik malah diawasi.

“Aneh kalau partai politik tidak bisa lagi menyatakan sikap politiknya. Esensi yang diungkapkan dalam wawancara tersebut juga sesuai dengan posisi politik resmi PDI Perjuangan yang telah berulang kali disampaikan kepada publik,” jelasnya. .

Hasto sendiri diketahui dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan di Pusat Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Hasto diperiksa penyidik ​​polisi selama hampir tiga jam, mulai pukul 10.00 WIB, terkait pernyataannya di salah satu media nasional yang diduga memicu kerusuhan.

Ia diduga menghasut dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat berita bohong yang menimbulkan keresahan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Ayat (3) Pasal 28 Ya. Pasal 45A ayat (3) Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008.

Belum lama ini, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan kabar Hashto akan diperiksa. Menurutnya, Khashto akan diinterogasi CPC pada pekan depan.

Informasi dari rekan-rekan penyidik, kemungkinan akan dipanggil minggu depan, kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2024).

Namun Ali belum bisa memastikan kapan Hasto Cristianto dipanggil tim penyidik ​​KPK.

Namun kami belum bisa memastikan waktu dan apakah pemanggilan tersebut akan dilayani atau tidak, namun sudah direncanakan, kata Ali. KPK kembali menyelidiki keberadaan Harun Masiku

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut tuntas kasus Harun Masiku yang sudah empat tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ada dua orang mahasiswa dan seorang pengacara yang diinterogasi tim penyidik ​​PKC untuk mengetahui tempat persembunyian Harun, termasuk dugaan ada yang sengaja menyembunyikan Harun Masika.

Bahkan, penyidik ​​KPK memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (GEC) Wahya Setiawan.

Dalam panggilan Kamis, 28 Desember 2023, salah satu materi penyidikan yang ditanyakan KPK kepada Wahya adalah keberadaan Harun Masiku.

Pada 12 Desember 2023, tim penyidik ​​KPK juga menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegar, Jawa Tengah untuk menemukan Harun. Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan tunjangan sementara (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 terhadap terduga mantan Caleg PDIP Harun Masika, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12). . (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dalam kasus tersebut, Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawasl Agustiani Tio Friedelina terbukti menerima S$19.000 dan S$38.350 atau setara Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu bisa membuat KPU menyetujui permohonan Penggantian Sementara (PAW) anggota DPR di Daerah Pemilihan I Sumsel, yakni Rieska Aprilia, Haruna Masiku. Harun Masika tidak bisa ditandingi mulai tahun 2020

Kasus yang menjerat Harun Masika bermula dari operasi operasional (OT) yang dilakukan BPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, gugus tugas PKC menangkap sejumlah orang, termasuk Wahya Setiawan selaku komisioner CPU dan orang kepercayaannya, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Friedelin.

Sementara Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan tampaknya sudah menghilang ke Tanah Air.

Ditjen Imigrasi melaporkan, calon DPR dari PDIP pada pemilu legislatif tahun 2019 di daerah pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan dengan nomor urut 6 terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK memulai OTT dan tidak kembali dari

Pada 16 Januari 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga politikus PDIP Jason H. Laoli menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. 

Bahkan, media nasional memberitakan Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan disertai rekaman CCTV di Bandara Sukarno Hatta. 

Setelah ramai diberitakan Harun kembali ke Indonesia, baru-baru ini pihak imigrasi mengoreksi informasi tersebut dan menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia.

Per 29 Januari 2020, Harun Masika sudah ditetapkan sebagai buronan Komisi Pencegahan Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *