TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Jumat (19/7/2024).
Hal itu dibenarkan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
Sementara Hasto telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Iya, ada somasi dari KPK, kata Rani saat dikonfirmasi, Jumat.
Kuasa hukum Hasto mengatakan, pihaknya tengah mempelajari soal somasi tersebut.
Ia pun meyakinkan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami masih mempelajari materi somasi tersebut dan kami jamin akan terus menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Roney.
Apalagi katanya Anda tidak mampu menjalankan tugas K.P.K. Sebab, dia kini mengejar agenda berbeda.
Undangan Mas Hasto untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi tidak dapat dipenuhi karena baru menerima informasi somasi tadi pagi, padahal sudah ada jadwal kegiatan lain hari ini, ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara CPC Tessa Mahardhika mengungkapkan Hasto Cristiano telah dipanggil.
Hasto diminta memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur.
Tessa mengatakan Hasto diuji kapasitasnya sebagai konsultan dan kader PDIP.
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama Hasti Cristiano, konsultan, kata Tessa dalam keterangannya, Jumat.
Namun, dia tak menjelaskan secara rinci mengenai rencana pemeriksaan Hasto. Dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi polisi (OTT) yang dilakukan BPK di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, informasi awal yang diterima KPK, adanya dugaan persekongkolan tender dan korupsi dalam proses pembangunan Kereta Api Trans Sulawesi Selatan untuk mendapatkan mitra tertentu di Kementerian Perhubungan. DJKA.
Kemudian pada 10 April 2023, beredar informasi Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku direktur PT IPA memerintahkan staf keuangannya berinisial Kane untuk menyiapkan uang tunai Rp 350 juta dan kartu debit BCA baru untuk Bernard Hasibuan (BEN). ) yang merupakan PPK di wilayah BTP Jawa Tengah (Jabagteng).
“Pada tanggal 11 April 2023, tim mendapatkan informasi akan adanya pertemuan antara MUH selaku Direktur PT DF, DIN, FAD selaku PPK Kementerian Perhubungan, HNO selaku Direktur Prasarana DJCA Kementerian Perhubungan di Kementerian Perhubungan, Karsa .Gedung, Lantai 14, Jakarta.”
“Setelah pemisahan para pihak, tim memutuskan untuk menunjuk BEN, PTU sebagai kepala BTP Jabagteng, AYU sebagai staf BTP Jabagteng dan beberapa staf DIN di kantor PT IPA,” kata Johnis Kamis (13/4/2023).
Selanjutnya, tim KPK berhasil mengamankan DIN di Mall Green Pramuka Square dan berhasil mengamankan MUH, FAD, HNO dan RIY di Gedung Karsa.
BPK pun berhasil mengamankan SYN di kediamannya di Depok, Jawa Barat.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan DJKA tahun anggaran 2018-2022.
Belakangan, jumlah tersangka kasus tersebut bertambah menjadi puluhan.
Perkembangan terakhir Yofi Oktarisza, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Kereta Api (BTP) Kelas 1 Jawa Tengah yang kini bernama BTP Kelas 1 Semarang periode 2017-2021 telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus/Fahmi/Nitis)