TribuneNews.com – Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh menggunakan cara ilegal untuk mengusut kasus lain.
Termasuk penyitaan peralatan pribadi seperti telepon seluler. Selain itu, ponsel tersebut bukan milik subjek.
Hal itu disampaikan Massinton menanggapi kabar penyidik KPK menyita ponsel dan catatan agenda Sekjen PDIP Hasto Cristiano beserta ponsel jajarannya.
Dia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak demi kepentingan penegakan hukum, meski sendiri melanggar hukum.
Cara-cara seperti itu sudah tidak diperbolehkan lagi di era kepemimpinan KPK saat ini, kata Masinton, Jumat (14/6/2024) di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Penyitaan barang-barang tersebut, lanjut Massinton, tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jadi saat ini penyidik KPK berhadapan dengan pengulangan yang tidak boleh dibiarkan lagi, dimana dulu sering salah menyita barang, menyita barang bukti yang salah, dan ini sering terjadi di korupsi KPK, dan sekarang terjadi lagi. , mengoreksinya. seharusnya,” kata Massinton.
Lebih lanjut, Massinton berharap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, lembaga antirasuah, bisa segera memberikan teguran kepada penyidik.
“Kami menuntut agar Dewan Pengawas benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang melakukan tugasnya secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara,” tegas Massinton.
Seperti diketahui, Hasto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkatan anggota DPR RI periode 2019-2024; Tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku yang kini buron.
Hal itu juga dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Praseti, di Gedung Merah Putih KPK, Senin.
“Saat pemeriksaan, penyidik menanyakan di mana alat komunikasi Saksi H (Hasto). Saksi menjawab, alat komunikasi itu ada pada stafnya.”
Penyidik meminta agar staf saksi H dipanggil dan setelah pemanggilan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa alat elektronik (ponsel), catatan, dan buku harian saksi H, jelas Budi Prasetio.
Budi Prasetio mengatakan penyitaan itu perlu dilakukan penyelidikan.
Penyitaan telepon seluler Saudara H merupakan kewenangan penyidik untuk mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi yang bersangkutan, jelas Budi. Dewas melaporkan di Commons HAM
Terkait hal ini, anggota tim hukum Hasto Rony Talapesi menyatakan akan melaporkan ketiga penyidik KPK tersebut ke dewan pengawas lembaga antirasuah tersebut.
Ketiganya adalah Rosa Purva Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Deni Arif.
Kabar tersebut disampaikan Rony pada Senin malam (10/10/2024) di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta.
“(Kami) lapor ke Dewas (mereka) malam ini,” kata Ronnie Talapesi
Rony menjelaskan, selain telepon seluler, KPK juga menyita satu kartu tabungan ATM berisi uang Rp 7 lakh atas nama Kusnadi.
Ronnie menjelaskan, kliennya mengaku keberatan dengan penyitaan dan penggeledahan tersebut.
Sebab, jelas Rony, Kusnadi tidak menjadi subjek panggilan KPK.
“Pemanggilan hari ini adalah pemanggilan saksi untuk Saudara Mas Hasto Cristiano, kok tiba-tiba Saudara Kusnadi datang, kita lihat dia dipanggil sedemikian rupa sehingga menurut saya dia ditipu atau ditipu,” kata Roni.
Roney menilai penggeledahan Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan penyitaan melanggar Pasal 39 KUHAP.
Ketiga penyidik tersebut, selain melapor ke Dewas, juga dilaporkan ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komunus HAM).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap penyitaan barang pribadi Hasto.
Bahkan laporannya sudah disampaikan ke Commons HAM pada Rabu (12/6/2024).
Rony mengatakan, sudah ada laporan yang disampaikan kepada penyidik KPK terkait dugaan pelanggaran HAM.
Khususnya para pekerja Hasto soal penyitaan telepon genggam Kusnadi.
Sebab, Kusnadi sama sekali tidak masuk dalam agenda penyidikan kasus Harun Masiku.
Mohon bersabar karena hari ini kami ingin ke DPR (melaporkan) pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik KPK terhadap Kusnadi, jelas Roni.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/Fahmi Ramadhan/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Ilham Rian Pratama)