Reporter Tribune News.com Abdi Rayanda Shakti melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PDI Perjungan (PDP) menyebut dokumen penting yang disita penyidik KPK tidak ada hubungannya dengan buronan Harun Masiku.
Tim kuasa hukum PDIP Johannes Tobing menyebut penyitaan dokumen berisi instruksi Presiden Jenderal Megawati Soekarnoputri soal Pilkada Serentak bukan dilakukan Sekjen PDIP Hasto Christiano.
“Kami informasikan kepada penyidik KPK bahwa yang bersangkutan telah mengambil dokumen penting terkait instruksi Presiden Jenderal untuk dilaksanakan oleh DPC, DPD, dan DPP terkait untuk menyelenggarakan Pilkada serentak di Indonesia.” kata Johannes Tobing. Saat ditemui, Kamis (13/6/2024).
Ia mengatakan, akan sangat berbahaya jika dokumen penting tersebut tidak dikembalikan kepada partai.
“Dokumen penting ini bukan milik Pak Hasto, tapi milik partai. Jadi ini serius banget, jadi bahaya sekali kalau dia tidak segera kembali kan? Makanya ini tidak ada hubungannya dengan Harun. . “Itu kasus Masiku,” katanya.
Dan Yohans mengatakan, pihaknya sudah menempuh jalur hukum dengan merujuk penyidik KPK ke Bareskrim Polri hari ini.
“Jadi detektif ini membabi buta melanggar SOP dan juga melanggar hukum, itu yang membuat kami marah lho,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekhti menjebak Sekretaris Jenderal PDIP bernama Kusnadi.
Rossa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggeledah dan menyita ponsel Kusnadi dan perangkat Hasto. Selain itu, buku partai yang berisi catatan pertemuan Megawati Soekarnoputri dan Hasto juga disita.
Aksi ini bermula saat Hasto diperiksa di sebuah ruangan di gedung KPK pada Senin. Tiba-tiba, seorang pria bertopeng dan berkerudung menghampiri Kusnadi yang didampingi Hasto di KPK. Saat itu, Kusnadi sedang menunggu di KPK bersama pekerja lainnya.
Rossa belakangan mengetahui pria tersebut meminta Kushnadi naik ke lantai dua Gedung KPK seperti yang dipanggil Hasto.
Namun Kusnadi tidak menemui Hasto saat menaikinya, malah digeledah dan barang bawaannya disita. Faktanya, Kushnadi bukanlah panggilan KPK saat itu. Tindakan Kompol Rosa terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan. Pengambilalihan sesuai prosedur
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Pangabin mengatakan, penyitaan sejumlah barang milik Sekjen PDIP Hasto Christianto dan jajarannya Kusnadi sudah lengkap prosedurnya.
Prosedur ini dilakukan setelah tim penyidik KPK memperoleh surat perintah penyitaan.
“Iya disetujui. Perintahnya sudah ada di sini,” kata Tumpak di Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Memang, lanjut Tumpak, perintah penyitaan sudah dikomunikasikan kepada Dewan Pengawas KPK.
“Ada (surat perintah penyitaan).”
Selain itu, Tumpak menanggapi laporan yang disampaikan tim kuasa hukum Hasto-Kusnadi ke Dewas KPK.
Kelompok pengacara yang dihadirkan kepada orang dewasa tersebut adalah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Rossa adalah seorang detektif pemeras.
Tumpak mengaku menerima pengaduan tersebut dari Dewas KPK.
“Saya pelajari dulu, saya terima,” ujarnya.
Barang milik Hasto yang disita penyidik KPK berupa telepon seluler dan buku berisi kebijakan dan strategi partai untuk memenangkan pemilu negara.
Selain harta benda Hasto, penyidik KPK juga menyita telepon seluler dan ATM milik pegawai Hasto dari Kusnadi.
Penyitaan terjadi pada Senin (10/6/2024) saat Hasto mendalami kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku.