PDIP Kemungkinan Umumkan Calon Gubernur Untuk Pilkada Jakarta Pada 24 Agustus 2024

Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, XHAKARTA – PDIP berencana mengumumkan bakal calon presiden dan calon wakil presiden daerah pada Pilkada 2024 dalam waktu dekat.

Maklum, PDIP belum mengumumkan angka-angka yang akan diusungnya pada pilkada provinsi di beberapa daerah, salah satunya Jakarta.

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan pihaknya berencana mengumumkan rekomendasi kepada pimpinan daerah pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Paling lambat tanggal 29 akhir, mungkin tanggal 24 (Agustus), kata Deddy kepada wartawan di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Namun saat ditanya apakah pengumuman bakal calon gubernur untuk Pilkada di Jakarta, Deddy tak menjelaskan lebih lanjut.

Dia hanya mengatakan, segala hal masih bisa terjadi hingga partai memutuskan siapa yang akan diusung sebagai calon kepala daerah, termasuk Jakarta.

“Mungkin iya, mungkin juga tidak (dalam hal pencalonan Ketua Daerah DKI Jakarta),” ujarnya.

Sejumlah nama diperkirakan bakal diusung PDIP untuk Pilkada Jakarta, termasuk Anies Baswedan.

“Kalau ada kesempatan, kami ambil Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2021). ) 2024 )).

Said mengatakan PDIP sudah berkomunikasi dengan Anies Baswedan terkait Pilkada Jakarta.

Dia mengungkapkan, Anies terpilih sebagai orang pertama di Jakarta dan kader PDIP pada posisi kawagub.

“Saya yang berkomunikasi (dengan Anies). Ya, dari awal Pak Anies mencalonkan diri sebagai gubernur. Kita berdua akan menjadi rakyat,” kata Said.

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 membuka kemungkinan bagi PDIP untuk mengusung calon di Pilkada Jakarta 2024.

Sebelumnya, PDIP tidak bisa mengusung calonnya di Pilkada Jakarta 2024 karena tidak memenuhi kriteria pencalonan Pilkada.

Apalagi, tak ada lagi partai yang mau beraliansi dengan PDIP seiring 12 parpol menyatakan dukungannya terhadap Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

Namun hal itu berubah setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengubah kriteria calon kepala daerah.

PDIP yang memiliki 15 kursi di DPRD DKI kini bisa dicalonkan di Pilkada Jakarta, baik beraliansi atau tidak dengan partai lain.

Daftar pemilih tetap di Jakarta diketahui lebih dari 8 juta jiwa.

Berdasarkan syarat yang ditetapkan MK, jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 7,5 persen suara sah di daerah pemilihan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *