Laporan Koresponden Tribunnews.com Risky Chandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI (Baleg) TB Hasanuddin dari Fraksi PDIP mengaku partainya tak ikut dalam Rapat Komite Eksekutif (Banja) yang membahas perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016. .Pemilihan Kepala Daerah (Bilgada).
Hasanuddin mengatakan, seringkali ketua rapat langsung menyetujui pembahasan, sebelum masing-masing bagian memberikan pendapatnya.
Oleh karena itu, program yang disampaikan sebelumnya tidak memberikan kesempatan kepada setiap unsur untuk menyampaikan pendapatnya dan langsung tersingkir,” kata DP Hasanuddin. Pemilihan. Rapat, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Nah setelah itu ditutup, dan sekarang kita lanjut ke tahap berikutnya, timsin (sinkronisasi tim), jadi kita istirahat sebentar,” lanjutnya.
Padahal, menurut DB Hasanuddin, beberapa poin yang disetujui pimpinan DPR RI Palek bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
“Kemudian kami minta untuk dicetak, namun setelah dicetak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Ia kemudian menyampaikan poin-poin yang dinilainya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Hasanuddin menyoroti perubahan ayat (2) pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Kedua, ya, dari Pasal 40, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak termasuk dalam DPRD dapat mencari calon gubernur dan wakil gubernur dengan ketentuan provinsi berpenduduk terbanyak dalam daftar tersebut. Pemilih tetap sebanyak-banyaknya 2 juta, ”parpol atau kombinasi partai politik peserta pemilu itu sah. Minimal harus mendapat 10 persen suara,” ujarnya.
“Ini bertentangan dengan putusan MK. Nah kalau putusan MK ya untuk semua, nah di sini ditulis hanya untuk yang tidak punya kursi, ya,” sambungnya.
Dengan aturan ini, PDIP tidak bisa mencalonkan sendiri calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta.
Padahal, dalam putusan perkara Mahkamah Konstitusi kemarin, PDIP memang bisa mengusung calon daerahnya sendiri.
“Bagaimana sikap Fraksi PTI-B? Kami akan terus berjuang untuk menuntut demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai aturan yang telah disepakati. Kami akan patuh pada prinsip-prinsip putusan Mahkamah Konstitusi.” . dia bersikeras.
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui syarat ambang batas kursi bagi partai politik untuk mengusung calon presiden daerah pada Pilkada 2024.
Dalam keputusan yang disetujui dalam rapat panitia kerja (pancha) antara DPR Paleg, pemerintah, dan DPD RI, mereka sepakat menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.
“Ini menyikapi putusan MK yang diambil beberapa waktu lalu. Jadi kami dibantu Sekretariat. Jadi perbaikan redaksionalnya, lalu ada beberapa yang diperbaiki,” kata staf ahli Win. DPR RI di Paleg. Penjelasan itu disampaikan Widodo dalam rapat komite eksekutif yang digelar di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Sementara itu, Widodo membacakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilgada) yang diubah sehingga berbunyi:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi kriteria memperoleh paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) atau 25 persen (dua puluh persen) kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. . lima persen) dari jumlah suara sah yang dikeluarkan dalam pemilihan umum anggota Wakil Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak termasuk dalam DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap sebanyak 2.000.000 partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib memperoleh sekurang-kurangnya 10 persen dari suara sah yang dikeluarkan di provinsi tersebut.
B. Di provinsi yang jumlah penduduknya mencapai 6.000.0000 jiwa dan jumlah pemilih tetap mencapai 2.000.000 orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sedikitnya 8,5% dari suara sah yang dikeluarkan di provinsi tersebut.
C. Di provinsi-provinsi dengan jumlah penduduk mencapai 12.000.000 jiwa dan dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sedikitnya 7,5% dari suara sah yang diberikan di provinsi tersebut.
E. Provinsi yang mempunyai daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib memperoleh sekurang-kurangnya 6,5% dari suara sah yang dikeluarkan di provinsi tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Wakil Presiden DPR RI Palek dan Ketua Rapat Pancha Ahmad Baidowi alias Awiek mengamini semua pandangan tersebut.
“Mereka sebenarnya menerima putusan MK yang menganulir kemampuan partai non-parlemen dalam menunjuk kepala daerah. Jadi bisa mendaftar ke KPU, bisa diakui atau tidak?” kata Avik.
“Oke” lanjutnya.
Dengan begitu, PDIP terancam tidak bisa mengusung calon pada Pilkada termasuk Jakarta.
Pasalnya, di Jakarta, PDIP meraih 15,65 persen kursi atau kurang dari 20 persen kuota pada poin (1).