PDIP Ajak Fraksi Parpol Lain Tolak Revisi UU MK

Wartawan Tribunnews.com, Fursanos Vago melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDIP Jarud Saibul Hidayat mengajak kelompok partai politik (Partai Politik) di DPR RI membahas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) Nomor 24 Tahun 2003. .

Jarud mengaku PDIP belum menghubungi parpol lain untuk mengesampingkan pengujian undang-undang tersebut oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun dia menegaskan, PDIP akan berkoordinasi dengan partai politik lain untuk mencegah pembajakan klausul dalam pengujian undang-undang yang dilakukan Mahkamah Konstitusi.

Jarud mengatakan, Selasa (28/12) di kompleks parlemen, “Kami belum menghubungi pihak lain karena kami tidak bisa sendirian menghentikan barang selundupan, tetap berkomunikasi. Ini harus diperkuat.” 5/2024)

Jarod mengatakan, PDIP berharap MK menjadi penjaga konstitusi yang benar-benar independen dan kredibel.

“Menolak pasal-pasal yang melemahkan Mahkamah Konstitusi, menolak pasal-pasal yang dapat menghalangi atau menghalangi hakim Mahkamah Konstitusi untuk bertindak obyektif, kritis, dan berani dalam rangka melindungi konstitusi yang sebenarnya.” akan membatasi independensi peradilan,” katanya.

Dalam rancangan perubahan UU Mahkamah Konstitusi, dipertimbangkan ketentuan perubahan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi.

Sebab, Pasal 87 UU Mahkamah Konstitusi hasil perubahan mengatur bahwa Hakim Konstitusi yang telah menjabat selama 5-10 tahun hanya akan menjabat selama 10 tahun jika dicalonkan oleh Panitia Pencalonan.

Artinya, tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Suhartoyo, dan Annie Nuremberg akan terkena dampaknya.

Di mana, ketiga pria ini sudah mengabdi lebih dari lima tahun dan belum genap sepuluh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *