Laporan reporter Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PDIP selaku pemohon perselisihan hasil pemilu legislatif tahun 2024 anggota DPRD Kabupaten Bombana daerah pemilihan 3 dengan nomor perkara 113 tidak menghadiri sidang pembuktian yang menjadi agenda sidang. keterangan saksi dan ahli di ruang sidang panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (6 Maret 2024).
Terkait ketidakhadiran pemohon, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo selaku Ketua Dewan Konstitusi dalam hal ini memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang.
Kata dia, jika persidangan tetap dilanjutkan dan pemohon tidak hadir sedangkan tergugat dan pihak terkait hadir, maka persidangan tidak akan berjalan adil. Apalagi sidang ini merupakan sidang pembuktian.
Jadi kalau persidangan dilanjutkan tidak adil karena tidak mungkin dibuktikan tanpa pihak, nanti ada kebohongan di antara kita, kata Suhartoyo di persidangan.
Ketidakhadiran PDIP sebagai pemohon akan dilaporkan dan dibahas dalam Rapat Hakim (RPH) untuk memutus perkara tersebut.
Suhartoyo juga mengatakan, perlu adanya pembahasan mengenai ketidakhadiran para pihak pada tahap penyampaian bukti. Pasalnya, jika ketidakhadiran tersebut terjadi pada tahap pendahuluan, maka perkara tersebut akan langsung dibatalkan karena pemohon dianggap sembrono.
Ia juga mengatakan, jarang sekali pemohon tidak hadir di persidangan saat pembuktian.
“Pada sidang kedua atau sidang berikutnya, kejadian seperti itu jarang terjadi, namun kami tetap akan menyikapi dan melaporkannya dalam rapat pleno hakim yang akan digelar siang atau malam hari,” kata Suhartoyo.
Dalam perkara nomor 113, PDIP mengklaim pelanggaran terjadi di beberapa TPS di Provinsi Bombana. PDIP menyebut ada pemilih yang terdaftar di DPT dan memilih lebih dari satu kali.
Dalil lainnya, PDIP menemukan hasil Formulir C tidak disegel di TPS 2 Desa Pallimae. Mereka juga mengaku saksi menemukan hasil tersebut di luar kota Suar dan tidak disegel di TPS 2 Boepinang Barat.
Dalam permohonannya, PDIP meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menerapkan PSU di TPS yang ditemukan peraturan yang tidak konsisten.