Laporan Igman Ibrahim dari Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nahdlatul Ulama (PBNU) melarang pengurusnya meminta honor selama bertugas di beberapa wilayah Indonesia. Apalagi, seluruh pegawai PBNU dilarang meminta uang kepada warga.
Hal itu diungkapkan Staf Ketua Umum PBNU Yahya Cholil atau Gus Yahya, dalam rapat PBNU yang digelar di Hotel Bidakara, Pankoran, Jakarta, Minggu (28/7/2024).
PBNU melarang seluruh pengurus NU memungut sumbangan dari warga yang digunakan untuk menunjang kegiatan organisasi, kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil, Minggu, di Hotel Bidakara, Jakarta, (28/7/2024).
Menurut Gus Yahya, pejabat yang bertugas di daerah PBNU digaji serikat tersebut. Oleh karena itu, pembayaran tidak diperbolehkan.
Ia mengatakan, agar seluruh kuota atau sumbangan warga dikembalikan langsung kepada warga dalam bentuk sedekah, infaq, atau zakat.
Artinya, tidak boleh memungut biaya kegiatan perkumpulan, termasuk biaya gedung perkantoran, biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut, ujarnya.
PBNU, Gu Yahya, serta seluruh Gubernur NU di daerah, melarang segala bentuk pembayaran pajak kepada pengurus PBNU yang diutus untuk menjalankan kegiatan organisasi tersebut.
“Sewaktu-waktu akan ada pengurus PBNU yang akan dikirim bekerja di daerah dan seluruh pembiayaannya ditanggung oleh PBNU dan pemerintah daerah tidak boleh memberikan apapun kepada pengurus PBNU tersebut,” tutupnya.