Willy Widianto melaporkan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan pemerintah menerbitkan peraturan izin pertambangan khusus (WIUPK) bagi organisasi keagamaan akan berdampak positif terhadap tata kelola organisasi dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, PBNU berkomitmen memanfaatkan ketentuan tersebut secara bertanggung jawab.
General Manager PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam keterangannya, Jumat (14 Juni 2024), mengatakan, “Nahdlatul Ulama akan menyiapkan struktur bisnis dan kepengurusan yang menjamin profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil.”
WIUPK Ormas Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha di Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara.
Gus Yahya memuji Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan PP. Ia menilai WIUPK, sebuah ormas keagamaan, mempunyai tanggung jawab dan harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai tujuan politik yang luhur.
“Nahdlatul Ulama siap dengan sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan usaha yang cukup kuat untuk menunaikan tugas dan tanggung jawab tersebut,” kata Gus Yahya.
Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menjelaskan PP WIUPK merupakan upaya aktif negara untuk memastikan organisasi keagamaan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh izin pertambangan sebagai kelompok usaha.
Balil menegaskan, kelompok agama tetap harus memenuhi syarat ketat jika ingin mengelola tambang tersebut. Diantaranya, organisasi keagamaan harus memiliki badan usaha yang mampu mengelola usaha pertambangan.
“Setelah IUP diselenggarakan oleh ormas keagamaan, kita akan mencari mitra. Jadi IUP ini tidak bisa dipindahtangankan, yang ketat sekali,” kata Balil.