Laporan jurnalis Tribunnews.com Francis Waco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara dan Plt Ketua PBB (Pj) Fahri Bachmid mengatakan, perubahan nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) merupakan syarat konstitusional.
“Itu syarat konstitusi saat ini,” kata Fehri kepada Tribunnews.com, Selasa (16/7/2024).
Fahri menilai upaya Wantimpres untuk menata dan menata kembali badan hukum perusahaannya merupakan sebuah kebutuhan.
Hal inilah yang menyebabkan UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Oleh karena itu, kata Fahri, banyak hal yang perlu disesuaikan dan diubah sesuai kebutuhan hukum masyarakat.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan bahwa “Presiden membentuk Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Oleh karena itu, berdasarkan landasan konstitusi dan landasan yang diperkenankan oleh Konstitusi, pembentuk undang-undang dimungkinkan untuk membuat undang-undang organik terkait pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden, kata Fahri.
Yang mana, kata Fahri, nama lembaga tersebut akan diubah menjadi DPA. Sebab konstitusi tidak melarangnya.
“Saya melihat idealnya ada baiknya mengatur dalam undang-undang jumlah anggota Dewan Pertimbangan tidak lagi berdasarkan parameter numerik, tetapi menyerahkan kepada Presiden untuk menentukan jumlah anggota Dewan Pertimbangan berdasarkan kebutuhan dan kebutuhan. .kompetensi.” “, dia berkata.