PB HMI Dukung Kementerian ATR/BPN Kaji Ulang PSN PIK 2 Karena Tidak Sesuai Tata Ruang

Laporan reporter Tribunnews.com Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Pertanian dan Perencanaan Fisik/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk meninjau ulang Rencana Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Negara Pesisir Tropis (PIK) 2 di Banten.

Ketua Otonomi Daerah dan Pemberdayaan Desa PB HMI Maryadi Sirat menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut.

“Proyek yang dijadikan PSN pada pemerintahan sebelumnya ini kurang memiliki perencanaan yang matang sehingga menimbulkan konflik antara masyarakat sekitar dengan pengembang PIK 2,” kata Maryadi kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

Menurut Maryadi, rencana Nusron meninjau merupakan langkah tepat dengan memberikan review PSN PIK 2 dalam pengerjaannya. 

Dari sisi pemerintah, Maryadi menilai hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi kepentingan dan hak masyarakatnya, khususnya di wilayah terdampak PSN PIK 2.

“Sebagai penyambung lidah rakyat, kami menilai hal ini memerlukan kajian yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan negara untuk mencari solusi yang dapat memberikan dampak sosial dan nilai ekonomi bagi masyarakat. Namun, kawasan lingkungan hidup memiliki aspek dan transformasi. dari yang dilindungi.” Hutan belum terlihat diturunkan statusnya dalam “Hutan Menjadi Hutan Penggunaan Lahan (HPL),” kata mahasiswa doktoral sosiologi Universitas Indonesia ini.

Maryadi juga mendapat informasi, warga menjual tanah untuk PSN PIK 2 dengan harga di bawah pasar. 

Ia mengatakan, harga yang seharusnya memberikan ketenangan pikiran bagi masyarakat telah membuatnya khawatir. Dampak ini akan menimbulkan potensi kesenjangan sosial yang jauh lebih besar dibandingkan daerah lain. 

“Kami mendorong PT PANI untuk terbuka kepada publik dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan. Transparansi dan partisipasi masyarakat sangat penting agar proyek strategis nasional ini tidak menimbulkan permasalahan baru dan merugikan masyarakat, seperti sengketa lahan PIK 2. “, kata Maryadi 

Menurut dia, dari penjelasan PANI, persoalan krusial terkait status 1.500 hektare lahan yang masih hutan lindung tampaknya bisa dihindari. 

“Kami mewajibkan mereka transparan dan proaktif dalam melibatkan masyarakat dalam proses pengembangan PIK 2, serta menguraikan upaya mitigasi dampak lingkungan dan sosial,” lanjut Maryadi.

Ia menambahkan, kerusuhan di Teluk Naga akibat kecelakaan truk darat di proyek PIK 2 merupakan bukti nyata kelalaian PANI. 

Peristiwa ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap keselamatan warga selama operasi. Tindakan pengamanan yang dilakukan PANI yang berujung pada eskalasi konflik merupakan tindakan yang tidak tepat dan justru menimbulkan ketakutan di masyarakat, ujarnya.

Ia berharap Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI dapat menerapkan prinsip kehati-hatian saat meninjau PSN PIK 2. 

Kajian ini harus komprehensif dan memperhatikan dampak terhadap lingkungan, termasuk keanekaragaman hayati, kualitas air, dan potensi bencana alam. Kami berharap negara juga dapat memastikan bahwa penerapan PSN PIK 2 tidak menimbulkan ketidakadilan sosial, tambahnya. ; memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan menjamin kelestarian lingkungan,” tegasnya.

“Kami berharap PSN mengedepankan proyek-proyek yang dapat menambah nilai ekonomi, merevitalisasi perekonomian masyarakat, menciptakan lapangan kerja dan mendukung menipisnya sumber daya alam,” tutup Maryadi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian dan Perencanaan Daerah/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meninjau persoalan rekomendasi kesesuaian Proyek Pemanfaatan Ruang (KKPR) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara. 

Hal ini disebabkan adanya inkonsistensi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (SSP) dengan SPD Kota/Daerah, bahkan belum memiliki Rencana Tata Ruang (SSP) secara rinci. 

Dari total luas 1.700 (ha), 1.500 hektar masih masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Sampai saat ini belum ada penurunan status hutan dari hutan lindung menjadi penggunaan lain (APL). Bola ini ada di tangan Menteri Kehutanan (Raja Juli Anton),” kata Nusron dalam konferensi pers di Jakarta. di kantor, Kamis (28-11-2024).

Terkait persoalan ini, tentu masih harus dilihat apakah perlu mengeluarkan perintah PKPR kepada Bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan.

“Kenapa, karena sisa 200 hektare itu masuk dalam KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan), maka akan kita kaji,” tegas Nusron.

Kajian Kementerian ATR/BPN merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto. Setidaknya empat PSN mendukung swasembada pangan, energi, hilir, serta Jakarta dan Laut Raksasa Pesisir Utara. Proyek tembok untuk mengamankan Pulau Jawa.

“Jadi ini (PIK 2) apakah bisa masuk kategori itu? Sekarang sedang kita kaji. Tapi ingat, PIK 2 itu tidak semuanya PSN, bukan kawasan pemukiman, tapi khusus untuk pariwisata,” tegas Nusron.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *