Patuhi Perintah PTUN, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron

Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hari ini terpaksa menunda putusan terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.

Ketua Dewan PKC Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya mengikuti perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya, PTUN di Jakarta mengeluarkan putusan sementara yang memerintahkan Majelis PKC menunda sidang etik Nurul Gufron.

“Sesuai kesepakatan dewan, persidangan ini akan kami tunda sampai putusan PTUN tetap karena kami sudah mendapat perintah tinggal,” kata Tumpak dalam sidang etik yang digelar di Kantor Dewan KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21 Mei 2024).

Tumpak mengatakan, Dewan PKC menerima pemberitahuan putusan sementara PTUN di Jakarta melalui e-court. 

Menurut dia, keputusan PTU sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.

Oleh karena itu, Dewas menyatakan menghormati keputusan interim PTUN di Jakarta. 

“Gugatan ini akan kami tunda sambil menunggu keputusan akhir PTUN atau keputusan untuk membatalkan keputusan tersebut,” jelas Tumpak.

Diketahui, PTUN di Jakarta telah menyetujui gugatan Nurul Gufron terkait sidang etik di Majelis PKC. 

Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Dewan PKC untuk menunda pembacaan putusan tersebut.

Putusan sela yang dimuat pada Senin (20/05/2024) di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta berbunyi, “Menyetujui Permohonan Penundaan Jaksa.”

Nurul Gufron sebelumnya mengajukan pengaduan ke PTUN di Jakarta pada Rabu, 24 April 2024 dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Memerintahkan Terdakwa untuk menunda penyidikan atas nama terlapor Nurul Gufron atas dugaan pelanggaran etik sebagaimana tercantum dalam Panggilan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tanggal 21 Februari 2024. kata keputusan sementara PTUN di Jakarta.

Selain itu, Nurul Ghufron juga digugat Dewan PKC karena diduga melanggar kode etik karena diduga menyalahgunakan pengaruh untuk menggantikan pejabat di Kementerian Pertanian yang namanya tercatat sebagai ADM.

Dalam prosesnya, Dewan PKC memeriksa sejumlah saksi, termasuk pimpinan PKC Navawi Pomolango dan Alexander Marwata.

Pejabat Kementerian Pertanian, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagiono, juga dituntut. Selain itu, ADM diuji melalui Zoom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *