Laporan reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam empat pekan terakhir, Bank Indonesia (BI) menemukan 689 akun yang terindikasi mengikuti perjudian online dari 27 penyedia jasa pembayaran (PJP).
Kepala Departemen Pengawasan Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen BI Anton Daryono mengatakan, temuan tersebut berdasarkan pemantauan siber mingguan yang dilakukan pihaknya.
Selain itu, juga ditemukan 123 situs perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di e-commerce dan jejaring sosial.
Bank Indonesia telah meminta PJP untuk mengidentifikasi dan menyelidiki rekening-rekening tersebut.
PJP juga diminta melakukan kegiatan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Contohnya seperti pemblokiran, pemblokiran akun, dan pelaporan pemblokiran URL khusus perjudian online ke Kominfo.
Selain itu, PJP juga diminta melakukan pengawasan siber secara independen, kata Anton dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (28/8/2024).
Ia juga mengatakan BI telah mendapat informasi dari Kominfo mengenai 504 rekening yang akan digunakan untuk perjudian online.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 431 akun telah terdaftar sebagai pengguna PJP. Bank Indonesia juga meminta PJP melakukan identifikasi dan penyidikan.
Dari 431 akun yang terdaftar sebagai pengguna PJP, 88 akun teridentifikasi bertransaksi normal dan 343 akun diduga digunakan untuk perjudian online.
“Semua rekening uang elektronik ditutup,” kata Antón.