Pasutri di Jakut Ditangkap Polisi Usai Diduga Aniaya 2 Anak Sepupu

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasangan suami istri berinisial ADT (23) dan TAS (21) karena menganiaya dua anak berinisial RC (4) dan saudara laki-lakinya, MFW (1 tahun 8 bulan). .

Diketahui, kedua anak tersebut merupakan sepupu dari salah satu tersangka yang dipercaya oleh orang tuanya.

“Ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan luar biasa, luka luar biasa yang diberikan oleh pasangan suami istri tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kompol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers, Rabu (31). /7/2024).

Aksi penganiayaan itu terungkap saat mendapat informasi dari pihak rumah sakit mengenai dugaan penganiayaan anak pada 30 Juli 2024 dengan surat MFW.

“Kemudian kami ke rumah sakit untuk melakukan beberapa tes ke dokter, dan kami yakin benar anak tersebut terkena kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.

Setelah itu, Gidion mengatakan, timnya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan satu lagi bocah berhuruf RC yang bersembunyi di rumah tersangka.

Sedangkan RC mengalami luka berat, hingga menjadi serius, kemudian MFW mengalami luka berat dan memerlukan perawatan observasi. 

“Langkah pertama yang kami lakukan berdasarkan SOP (standar operasional prosedur) penanganan anak korban adalah dengan menyelamatkan anak tersebut,” ujarnya.

Maka kami menyarankan kedua anak ini dirawat di RS pemerintah dan mendapat perawatan intensif dari dokter di RS Polri, ujarnya.

Selain mengalami luka fisik, Gidion menambahkan, korban RC juga mengalami luka berat dan cacat.

Saat ini, orang yang terkena MFW mungkin akan menjalani operasi di beberapa bagian tubuhnya.’

“Keduanya kini ditahan di rumah sakit pemerintah, mereka adalah saudara kandung yang diberikan oleh orang tua perempuan yang terkena dampaknya. Kejahatan itu dilakukan,” kata Gubernur.

Atas perbuatannya, pasangan ini dipertanggungjawabkan berdasarkan UU Perlindungan Anak dan ancaman 10 tahun penjara. Ia juga dikenakan beberapa pasal UU KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun. 

“Semua kekerasan itu menimbulkan luka serius dan psikologis pada orang tua kedua anak tersebut, atau bisa saja didakwa melakukan penelantaran anak, kita lihat saja nanti,” ujarnya.

“Karena sampai saat ini semua orang tua belum bisa datang ke sini. “Dan kami sudah menghubungi pihak-pihak terkait untuk datang ke Jakarta,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *