Laporan jurnalis Tribunnews.com Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Narkoba Bareskrim Polri dan Brigjen Mukti Juharsa menduga calon terpilih (Caleg) Korea Utara Aceh Tamiang yang ditangkap kasus narkoba menggunakan dana ilegal hasil penjualan narkoba untuk kampanyenya.
Dia mengatakan, dugaan tersebut muncul dari informasi Sofian menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membiayai proses lamarannya.
Namun dia enggan membeberkan berapa besaran dana yang dikeluarkan untuk proses politik tersebut.
“Jangan bilang (besarnya). Sabar. Kita masih mendalami TPPU. Tapi saya kira mereka juga yang pakai calon legislatif untuk orang itu. Untuk orang itu maju pemilu, untuk orang itu Mukti adalah pada hari Minggu ( Demikian dikatakan di Gedung Reserse Kriminal Polda Metro Jaya (6 Februari 2024).
Namun, dia memastikan akan mengadili Sofyan atas tindak pidana pencucian uang TPPU.
“TPPU pasti begitu,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil tes sejauh ini, Sofian dinyatakan negatif penggunaan narkoba.
Sejauh ini, belum ada indikasi Sofian melibatkan salah satu anggota keluarga dekatnya dalam perselingkuhan ilegal tersebut.
Namun, kata dia, adiknya ditangkap pada Minggu, 10 Maret 2024 di Bakauheni, Lampung Selatan, bersama dua orang lainnya atas barang bukti kepemilikan sabu seberat 70 kg.
Katanya, “Kami keluarga dalam arti saudara. Ada juga kakak laki-laki yang ditangkap. Kakak laki-laki ditangkap dulu, baru kakak ditangkap.”
Sofian sebelumnya diberitakan ditangkap polisi di kawasan If Payed, Tamiang, Aceh, Sabtu (25 Mei 2024) setelah tiga pekan buron.
Mukti mengatakan Sofyan sempat buron sekitar tiga pekan sebelum akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selama penerbangan, Sofyan beberapa kali berpindah dari Tamiang, Desa Aceh, menuju Medan.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik mengetahui Sofiyan kembali ke Kota Tamiang, Aceh, mengunjungi kafe, dan membeli pakaian di toko.
Setelahnya, Mukti mengatakan kelompoknya langsung bekerja sama dengan Polda Aceh dan menangkap pelaku penyerangan saat berada di toko Distro IF.
“Sasaran sedang menuju toko IF Distro dan sedang memilih pakaian, saat tim masuk ke dalam toko dan menangkap tersangka DPO,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Sofyan sendiri berperan sebagai jaringan pengedar sabu internasional.
Sofyan berperan sebagai pemilik, pemodal, dan pengendali barang serta berhubungan langsung dengan pengedar narkoba di Malaysia.
Mukti mengatakan, penyidik menangkap Sofyan pada Minggu (3 Oktober 2024) setelah mengungkap kasus penyelundupan seberat 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan.
Tempat kejadian perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu, 10 Maret 2024, ditemukan sabu seberat 70 kg, ujarnya.
Mukti mengatakan, pada penangkapan awal, pihaknya menemukan tiga pelaku penyerangan yakni IA, RY, dan SR yang berprofesi sebagai kurir.
Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta membawa sabu asal Aceh.
Setelah itu, tim Bareskrim Polri, Wakil Direktur IV Bareskrim Narkoba, melakukan penyelidikan dan menemukan Sofiyan merupakan pengedar dan pemodal jaringan sabu.
Atas perbuatannya, Sofian divonis hukuman maksimal mati berdasarkan Pasal 114 dan 132 UU Narkoba.