Paskibraka Putri Lepas Hijab Jadi Polemik, Istana Pastikan saat Upacara di IKN Hijab Tetap Dikenakan

TRIBUNNEWS.COM – Kepala Sekretariat Presiden (Pers), Geru Budi Hartono angkat suara soal pelepasan jilbab paskibrak saat prosesi pelantikan yang kini menuai kontroversi.

Diketahui, prosesi pengukuhan Paskibraka dilakukan Presiden Jokowi di Istana Negara Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).

Menanggapi hal tersebut, Geru Budi menegaskan, pada upacara HUT ke-79 Republik Indonesia (RI) di IKN Nusantara, Paskibrak perempuan akan tetap mengenakan hijab khusus.

“Yang muda (Paskibraka) harusnya (berhijab) sama seperti mereka yang mendaftar untuk berhijab, jadi mereka tetap memakainya,” kata Geru Budi, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (15/08/2024).

Menurut Harry, saat gladi bersih upacara di IKN pada Rabu (14/8/2024) pagi, para paskibrak putri masih berhijab.

Namun soal tidak berhijab saat proses pelantikan kemarin, Haru Budi mengaku belum mengetahuinya.

“Saat pelantikan (diminta buka hijab), saya tidak tahu.”

“Tapi tadi pagi saya bersama IKN sedang bersiap-siap untuk gladi bersih yang gadis-gadisnya memakai penutup kepala,” kata Geru Budi.

Namun yang jelas, Geru Budi memerintahkan agar Paskibrak perempuan tersebut tetap berhijab, sesuai dengan identitasnya pada saat pendaftaran.

“Jadi ketika mereka masuk ke istana, mereka terlihat seperti ini. Perintah kami mengajak seluruh adik-adik untuk berhijab,” tegas Heru Budi.

Diketahui sebelumnya, saat pelantikan Presiden Jokowi, ada 18 perempuan di IKN yang mengibarkan Bendera Penting Negara (Paskibraka).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Vahyudi turut meminta maaf sekaligus mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap pemberitaan mengenai hijab.

“BPIP juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kabar baru tersebut. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang,” kata Yudian, dalam siaran pers BPIP, Selasa.

Yudian membenarkan, perempuan Paskibraka hanya melepas hijab saat pelantikan Paskibraka dan mengibarkan Merah Putih saat upacara kenegaraan.

Dalam kasus lain, paskibrak yang berhijab boleh saja berhijab.

Youdian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan berhijab. jawaban KPAI

Komisioner KPAI Aris Adi Lexono menanggapi pertanyaan soal perempuan yang diminta melepas hijab pada Pasukan Pengibar Bendera Warisan Nasional (Paskibraka) 2024.

Aris mengatakan, jika terbukti maka itu merupakan bentuk intoleransi dan diskriminasi.

Aris mengatakan, tindakan tersebut bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jika benar mereka dipaksa melepas hijab, maka itu merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi yang berpotensi melanggar hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Aris kepada Tribunnews.com, Rabu (14/8). /2024).

KPAI, kata Aris, telah merevisi Keputusan Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Perlengkapan, dan Penampilan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar pakaian tidak memperhatikan asas dan asas perlindungan anak.

Selain itu, aturannya juga bersifat umum dan tidak memperhitungkan nilai keberagaman.

Kemudian penerapan standar pakaian paskibraka tidak mencantumkan contoh pakaian hijab sebagai pilihan model.

KPAI meyakini anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intoleransi, dan diskriminasi guna mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera, ujarnya.

Padahal, kata Aris, dalam Pasal 6 UU Perlindungan Anak, anak berhak mengamalkan keyakinannya sesuai agamanya, berpikir, dan mengekspresikan diri sesuai tingkat kecerdasan dan usianya dengan bimbingan orang tuanya.

Selain itu, peserta Paskibraka berstatus pelajar sehingga aktivitasnya juga dilindungi oleh Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lembaga Pendidikan.

Perintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa peserta didik harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi, serta dari kebijakan yang bersifat diskriminatif, baik internal maupun eksternal, dalam kegiatan atau program satuan pendidikan.

Berdasarkan fakta dan analisis kebijakan, KPAI merekomendasikan agar BPIP merevisi peraturan standar pakaian paskibraka dengan mencantumkan contoh pakaian hijab sehingga dapat menjadi pilihan anggota paskibraka, kata Aris.

Selain itu, KPAI juga meminta BPIP merumuskan dan menetapkan standar pakaian Paskibraka yang memenuhi prinsip dasar perlindungan anak, non-diskriminasi dan nilai keberagaman yang merupakan pengamalan nilai-nilai Pancasila.

“Pastikan tidak ada praktik pemaksaan peserta Paskibraka perempuan untuk melepas jilbab, yang merupakan upaya menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama yang dianutnya,” tutupnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com/Firda Janati)

Baca berita lainnya terkait Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *