TRIBUNNEWS.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KBSSI) mendukung wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pengusaha (DPPK) untuk ikut serta dalam pengelolaan jaminan hari tua (JHT). Mereka dengan tegas menolak dana pensiun. Dana Keamanan (JP)). Penolakan ini terungkap pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). partikel untuk benda langsung
Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi KSBSI (MPO) Lexon Silawan menegaskan, penyelenggaraan jaminan sosial harus terintegrasi dan tidak dikelola oleh terlalu banyak lembaga.
“Asuransi swasta dan lembaga keuangan tidak boleh mengganggu jaminan sosial dasar BPJS,” kata Rexon dalam siaran persnya, Jumat (17 Mei 2024).
Bahkan, Pak Rexon mendesak pemerintah untuk lebih menekankan peningkatan jumlah pekerja yang tercakup dalam program Jaminan Sosial, meskipun saat ini hanya 17 persen pekerja yang terdaftar dalam Program Jaminan Pensiun.
Koordinator Dukungan BPJS Watch Timbuel Sirgar juga menyampaikan pendapat serupa. Mereka merasa konsep ini tidak tepat. Menurut dia, jika iuran JHT dan JP diserahkan ke DPPK/DPLK, maka uang pekerja akan sama dengan pesangon. partikel untuk benda langsung
Selain itu, Pak Timbol juga menyoroti sejumlah permasalahan DPPK/DPLK yang dapat mengakibatkan hilangnya dana pekerja. Menurut dia, pengelolaan dana JHT dan JP harus mengacu pada sembilan prinsip SJSN, sedangkan DPPK/DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak mengikuti prinsip tersebut.
“Ini kelemahan pekerja, pekerja menolak karena Pasal 58 PP No 35 Tahun 2021, banyak DPPK/DPLK yang bermasalah, dan program DPPK atau DPLK JHT dan JP harus mengacu pada prinsip 9 SJSN,” kata Timboel.
Sekadar informasi, dengan munculnya beberapa perubahan tersebut, KSBSI mempertimbangkan peran serikat pekerja dalam mengawasi peraturan turunan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Penguatan Pekerja Kita. .Kami berencana mengadakan seminar. Penggunaan tabungan Jaminan Sosial. partikel untuk benda langsung
Acara yang dihadiri oleh perwakilan 11 federasi anggota KSBSI, Komite Pemuda dan Lingkungan Hidup KSBSI, Komite Kesetaraan KSBSI dan LBH KSBSI ini dilaksanakan pada Rabu (15 Mei 2024) di Hotel Bumi Wiyata Depok.
Sekretaris Jenderal DEN KSBSI Dedi Hardiant mengatakan, seminar ini bertujuan untuk mengembangkan pernyataan sikap serikat pekerja KSBSI terhadap UU P2SK.
“Tujuan dari seminar ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang diatur dalam peraturan turunan dan peraturan pemerintah serta mendapatkan pendapat dari para peserta seminar,” pungkas Dedi Hardiant. (*)