Pasca Putusan MK, Dunia Usaha Harapkan Transisi Kepemimpinan Berjalan Lancar

Laporan jurnalis Tribunnews.com Dennis Destriavan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai keputusan Mahkamah Konstitusi mendukung terciptanya lingkungan bisnis yang positif.

Kepada TribuneNews, Selasa (23/04/2024), Shinta mengatakan, “Kami melihat putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum terhadap konflik pemilu yang ada.”

Hal itu diungkapkan Šinta menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh usulan pemohon baik putusan Nomor Urut 01 maupun Paslon 03.1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Kami berharap hal ini dapat mendorong terciptanya lingkungan bisnis atau investasi dalam negeri yang lebih stabil,” jelas Shinta.

Shinta lebih lanjut meyakini keputusan ini akan meningkatkan kepercayaan investor dan semakin memperluas dunia usaha. Namun pergantian kepemimpinan diharapkan bisa membuat dunia usaha tetap tenang.

“Hal ini akan menjamin kelancaran transisi tanpa adanya gangguan sosial politik yang signifikan hingga pelantikan presiden terpilih,” tambah Šinta.

Maka pemerintah harus mewaspadai perkembangan geopolitik saat ini, termasuk konflik Rusia-Ukraina dan konflik di Timur Tengah. Sebab meski ada stabilitas politik di dalam negeri, namun dampak geopolitik tetap terasa dalam bentuk investasi.

“Khususnya pada sektor-sektor yang berpotensi terkena dampak negatif besar atau langsung dari kondisi geopolitik saat ini, seperti sektor manufaktur. Oleh karena itu, kita harus terus berupaya meningkatkan kepercayaan dunia usaha atau investasi di dalam negeri. ’ Menambah tantangan pertumbuhan ekonomi “hal lain yang harus kita hindari saat ini,” kata Shinta.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sengketa pemilu presiden yang diajukan Anees-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Membacakan putusan, hakim konstitusi menolak dalil-dalil kubu Anees dan Muhaimin, antara lain politisasi bansos, netralitas penguasa, dan lain sebagainya.

Namun ada tiga hakim konstitusi yaitu Arif Hidayat, Saldi Isra, dan Enni Nurbaningsih yang tidak setuju atau menyatakan pendapat berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *