Reporter TribuneNews.com Fahmi Ramadhan melaporkan.
TribuneNews.com, Jakarta – Polisi Kebon Jeruk menangkap pasangan berinisial MM (23) dan AA (22) dalam kasus video porno dan tuduhan mempromosikan perjudian online melalui platform media sosial.
Sutrisno, Kapolsek Kebon Jeruk, mengatakan kejadian tersebut terungkap saat anggotanya melakukan patroli siber untuk mendeteksi aktivitas perjudian online.
“Setelah mengetahui adanya aktivitas tersebut, tim reserse kriminal kami melakukan patroli siber dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku ditangkap pada Kamis, 11 Juli 2024,” kata Sutrisno kepada wartawan, Rabu (24 Juli 2024).
Sutrisnow mengatakan kedua pelaku, keduanya putus sekolah, mengaku kepada polisi bahwa mereka memproduksi video porno dan mempromosikan perjudian online.
Diketahui, kegiatan tersebut sudah mereka lakukan selama setahun terakhir.
“Data satu tahun itu seperti membuat video porno,” ujarnya.
Sementara itu, MM dan pacarnya AA selama ini menjual video porno melalui berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Telegram, dan Instagram.
Mereka juga mengatakan Sutrisno tetap menjaga komunikasi pelanggan setelah transaksi terjadi tetapi sebelum membagikan video tersebut.
Dia berkata, “Ketika ada pesanan masuk, saya mengambil video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. “Tidak diungkapkan kepada masyarakat umum, tetapi hanya kepada pelanggan terpilih yang telah menghubungi kami,” jelasnya.
Sedangkan untuk perjudian online, kedua pelaku ini membayar sejumlah uang setiap bulannya dan mempromosikannya secara rutin setiap hari.
Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 303 UU ITE dan pasal 36 UU Pornografi 44 Tahun 2004.
Dia menyimpulkan “dengan ancaman 6 tahun penjara dan 12 tahun penjara.”