Partai Buruh: Tenaga Asing China Leluasa Bekerja di Indonesia karena Dibekingi Oknum Pejabat

Laporan jurnalis Endrapta Pramudhiaz dari Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh dan Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengumumkan bahwa tenaga kerja asing asal China (TKA) bebas bekerja di Indonesia karena mendapat “perlindungan” dari pejabat senior. pejabat pemerintah.

Dia mengatakan dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, berarti pekerja asing asal Tiongkok akan semakin banyak jumlahnya.

“Apalagi TKA Tiongkok tersebar luas dan didukung oleh pejabat senior pemerintah. Para menteri mendukung TKA Tiongkok yang melanggar hukum,” kata Said kepada media saat mengikuti peringatan Hari Buruh di Atda. Kawasan Patung, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).

Memperingati Hari Buruh Internasional hari ini, para buruh mempunyai dua tuntutan utama terhadap pemerintah, yaitu pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja dan penghapusan Beasiswa Luar Negeri serta penolakan Upah Rendah.

Iqbal mengatakan, aksi 1 Mei 2024 akan digelar di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, dan Mimika.

Said Iqbal mengatakan, ada 200.000 pekerja di seluruh Indonesia yang ikut serta dalam peringatan Hari Buruh tersebut.

Saeed menjelaskan, setidaknya ada sembilan alasan buruh menolak UU Cipta Kerja dan sistem outsourcing.

Pemberlakuan upah minimum antara lain menyebabkan kembalinya konsep upah rendah. Sistem kerja outsourcing juga berlaku seumur hidup dan tidak ada batasan jenis pekerjaan yang dapat dioutsource.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *