Partai Buruh Nilai Tapera Dibutuhkan, Tapi Jangan Bebani Pekerja dan Rakyat

Wartawan Tribunnews.com Rahmat V Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan pihaknya mendukung program Tabungan Perumahan (Tapera).

Saeed Iqbal mengatakan, kebutuhan perumahan bagi pekerja, kelas pekerja, dan masyarakat merupakan kebutuhan primer seperti pangan dan sandang.

“Bahkan menurut UUD 1945, negara wajib menyediakan perumahan sebagai hak asasi manusia. Padahal di platform 13 Partai Buruh, jaminan perumahan adalah jaminan sosial yang akan kita perjuangkan, kata Saeed Iqbal dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (29/05/2024).

Meski demikian, Syed Iqbal mengatakan, para pekerja dan warga Tapera perlu kepercayaan diri untuk mendapatkan hunian yang layak melalui dana APBN dan APBD.

“Namun yang menjadi permasalahan adalah kondisi saat ini tidak memungkinkan pemerintah menjalankan program Tapera, menurunkan upah pekerja dan peserta Tapera. “Karena memberatkan pekerja dan rakyat,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sesuai keputusan tersebut, seluruh pegawai yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki pendapatan minimal upah minimum harus menjadi anggota Tapera.

Presiden Jokowi mengatakan aturan tersebut berdasarkan hasil kajian dan perhitungan.

“Iya semua akan dihitung, biasa saja, di kebijakan baru pasti masyarakat akan menghitung mampu atau tidaknya” – Jakarta, Senin (27/05/2024).

Menurut Presiden, wajar jika setiap kebijakan baru pemerintah mempunyai sisi positif dan negatif. Presiden mencontohkan kebijakan penerapan sistem jaminan BPJS kesehatan. Awalnya kebijakan ini diterapkan dan mempunyai sisi positif dan negatif.

“Seperti dulu, BPJS juga sibuk di luar 96 juta BPI gratis, tapi setelah berfungsi, saya rasa saya merasakan manfaat dari rumah sakit yang gratis,” ujarnya.

Menurut Jokowi, kebijakan tersebut baru akan terasa setelah diterapkan. Namun, akan selalu ada pro dan kontra di awal sebelum Anda memulai.

“Hal-hal seperti itu akan kita rasakan setelah jalan-jalan, kalau tidak biasanya ada sisi positif dan negatifnya,” tutupnya.

Perlu diketahui, dalam Pasal 7 PP Tapera, yang ikut serta adalah pegawai atau pekerja swasta, tidak hanya pejabat ASN, BUMN, dan TNI.

Dalam PP ini, besaran simpanan Dana Tapera setiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah pegawai. Setoran tunai Tapera sebesar 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja dan 2,5 persen kepada pekerja.

Sedangkan untuk freelancer atau pekerja lepas ditanggung oleh freelancer itu sendiri.

Pengusaha wajib menyetorkan tabungan Tapera ke rekening Dana Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah bulan tabungan. Hal yang sama berlaku untuk freelancer.

Pemerintah memberikan waktu kepada pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola Tapera (BP) dalam waktu 7 tahun sejak berlakunya PP 25/2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *