Partai Buruh: Kami akan Cari Keadilan di Jalan Jika Gugatan UU Cipta Kerja Tak Dikabulkan MK

Laporan Laporan TribunNews, Ogiz Fasti Ifhami

Tribunnews.com, Jakarta – Presiden Partai Buruh mengatakan Ikbal meminta Pengadilan Konstitusi (MK) untuk memberikan gugatan pengadilan untuk CIPTA (Hukum Ciptaker), yang diwakili oleh partainya.

Dinyatakan bahwa Ikbal kepada Ketua Pengadilan Konstitusi Sukhartoo dalam sesi kasus yang sedang berlangsung, terdaftar dalam kasus No. 7/17/2024).

Awalnya, ia mengatakan pengangkatan hukum CIPTA memiliki dampak serius pada kesejahteraan pekerja Indonesia.

“Pertanyaan kluster Cipte Cipta Buruh adalah masalah serius bagi pekerja Indonesia,” kata Sukhartoto.

Dengan demikian, litigasi yang terkait dengan undang -undang No. 6 tahun 2023 dinyatakan, diwakili oleh partainya, yang disediakan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, menurutnya, pengadilan harus mempertimbangkan keadilan bagi karyawan.

“Dalam semua hal kami, kami meminta rasa keadilan untuk didukung,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan Ikbal mengatakan bahwa jika pengadilan tidak memberikan keadilan, pekerja akan mencari keadilan di jalan, khususnya, melakukan demonstrasi untuk mengungkapkan pendapat mereka.

“Karena jika kita tidak dapat menemukan keadilan di pengadilan, keadilan akan mencari keadilan di jalan,” katanya.

Menanggapi komentar presiden presiden, ketua hakim Sukhartoo mengatakan pengadilan mencatat apa yang dikatakan Ikbal.

“Ya, Anda ditangkap (penjelasan), Tuan, terima kasih,” kata Sukhartoo, kata Ikbal.

Selama persidangan, presiden Partai Buruh mengatakan Ikbal mempertanyakan Cepta (hukum Ceptaker), yang tidak mengatur upah minimum berdasarkan standar kehidupan.

Awalnya, dikatakan bahwa dalam serikat pekerja di dunia internasional ada tiga alat pengukur yang terkait dengan perlindungan tenaga kerja, terutama: menyediakan pekerjaan, memastikan pendapatan dan keamanan di masyarakat.

Namun, ia meninjau, paragraf pasal 88d (2) hukum CIPTA tidak mematuhi upah upah untuk karyawan. Artikel tersebut berbunyi: “Formula untuk menghitung upah minimum, seperti yang ditunjukkan pada ayat (1), mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi alternatif, inflasi dan indeks spesifik.”

Dia mengatakan Ikbal mempertanyakan penentuan upah minimum perhitungannya, menggunakan “indeks spesifik”, seperti yang ditunjukkan dalam hukum septaker.

Selain itu, penentuan sistem perhitungan yang ditentukan dalam peraturan, sebagaimana ditentukan, tidak termasuk partisipasi karyawan yang signifikan.

“Pemerintah atas permintaan keputusan upah minimum tanpa negosiasi,” dalam sesi kasus yang sedang berlangsung no. Di pembangunan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada hari Rabu (07/17/2024).

Bahkan, ia menjelaskan bahwa undang -undang 13 tahun 2003 mengatur dewan upah, yang dipercayakan untuk negosiasi dengan kebutuhan yang layak dalam hidup atau tempat tinggal rata -rata.

“Tetapi undang -undang hak cipta menghapusnya. Nasihat upah tetap, tetapi tidak ada operasi,” katanya kepada sembilan hakim konstitusional.

Hukum CIPTA yakin bahwa kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi dan beberapa indeks.

“Siapa yang merujuk pada indeks tertentu? Pemerintah. Pekerja menderita. Akibatnya, 2021, 2022, 2023 fakta pertanian tidak memiliki kenaikan upah,” kata.

“Tunjukkan kepada kita undang -undang di seluruh dunia, dengan mengatakan bahwa kenaikan upah didasarkan pada indeks tertentu. Tidak. Hanya di Indonesia tiba -tiba kata” indeks spesifik, “lanjutnya.

Selain itu, menurutnya, pemerintah dan parlemen belum dijelaskan tentang sistem perhitungan “indeks spesifik”.

“Siapa yang mengacu pada indeks tertentu? Bagaimana cara mengukur indeks tertentu? Meskipun inflasi ditentukan oleh negara, pertumbuhan ekonomi Yukhi ditentukan oleh negara,” kata Ikbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *