Parah! 6 Juta Paket Bansos Presiden Dikorupsi, Modusnya Kurangi Kualitas

Tribun News.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga melakukan korupsi bantuan pangan rakyat (Bansos) sebesar 6 juta.

6 juta paket bantuan kemanusiaan yang rusak tersebut berasal dari tiga, lima dan enam sektor distribusi serta dua juta paket sembako per sektor.

Cara korupsi menurunkan kualitas organisasi kesejahteraan sosial.

“Tingkat tiga, lima, dan enam masing-masing sekitar dua juta paket. Jadi kalau tiga tingkat ini dikalikan dua juta, jadinya sekitar enam juta, ya enam juta paket,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiato di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Total biaya proyek penyaluran bantuan Presiden yang korup dalam tiga tahap adalah $1 triliun.

Total untuk tiga triwulan ini Rp900 miliar, kata Tessa.

Pada tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan tengah mengusut kasus korupsi pengadaan Bansos Presiden Covid-19 di wilayah Jabodetabek yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemsos) pada tahun 2020.

Potensi kerugian finansial jangka pendek pemerintah akibat korupsi yang disponsori presiden telah mencapai $250 miliar.

Permasalahan yang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah perkembangan Operasi Borgol (OTT) tahun 2020.

Saat itu, proyek tersebut juga menarik perhatian Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial. Kisah Giuliari menjadi lebih buruk. Mantan politikus PDIP itu kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Presiden menetapkan Ivo Wongkaren (IW), seorang pengusaha, sebagai tersangka kasus korupsi kesejahteraan masyarakat.

Kisah dukungan Presiden juga terlihat dalam kisah penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB) Kementerian Sosial (BSB) yang juga melibatkan Ivo Wongkaren.

BSB menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Dana tersebut rencananya akan diluncurkan pada Agustus-Oktober 2020.

Pada saat yang sama, Kementerian Sosial meluncurkan program bantuan presiden di Jabodetabek. Evo ikut serta dalam proyek tersebut dan menjadi salah satu pemasok yang digunakan oleh PT Anomali Lumbung Artha (ALA). Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi saksi di persidangan di Jakarta terkait korupsi bantuan sosial beras (BANSOS) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial (PKH) tahun 2020. Pengadilan, Rabu (6/3/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

“Dalam jasa pemberhentian presiden, PT ALA memiliki paket yang lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjual jasa pemberhentian presiden,” seperti disebutkan dalam KPK.

Ivo Wongkaren dinyatakan bersalah dalam kasus pembagian beras untuk masyarakat di KPM program PHH Kementerian Sosial.

Ia divonis 13 tahun penjara, 1 miliar birr, 12 bulan penjara, dan ganti rugi 120.118.816.820.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *